AYOCIREBON.COM-- Pemerintah hanya akan memberikan THR Tunjangan Kinerja atau tukin bagi ASN, TNI dan Polri sebesar 50 persen.
Kebijakan ini memunculkan reaksi di media sosial yang membuat ribuan warganet menandatangani petisi agar pemerintah melakukan revisi atas aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Alasannya mereka ingin mendapatkan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 100 persen bukan 50 persen yang saat ini diberikan.
Berdasarkan change.org, yang dikutip Kamis (30/3/2023), petisi tersebut diberi judul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN'.
Target partisipan yang ikut diharapkan mencapai 2.500 orang.
Hingga pukul 15:00 WIB, jumlah partisipan yang sudah menandatangani petisi tersebut mencapai 2.046 orang.
Petisi ini ditulis oleh persada sm809, dalam keterangannya dia bilang ASN adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat. ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga.
"ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini," kata keterangnnya.
Menurut dia ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak-hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan. ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang telah mandul dalam memperjuangkan.
"Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?,"
Baca Juga: Hore! THR PNS Cair 4 April 2023, Pensiunan PNS Juga Dapat, Segini Besarannya
"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami," katanya.
Sebelumnya dalam konfrensi persnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, komponen THR pada tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Artikel Terkait
Jadwal Buka Puasa di Cirebon dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
Jadwal Imsakiyah Kota Cirebon & Sekitarnya, 31 Maret 2023 / 9 Ramadhan 1444 H, Lengkap dengan Jadwal Sholat
Jadwal Imsakiyah dan Jadwal Sholat Kabupaten Indramayu & Sekitarnya, Jumat 31 Maret 2023 / 9 Ramadhan 1444 H
Masih Dibuka, Segini Biaya Pendaftaran UTBK SNBT 2023, Berikut Cara Membayarnya Lewat Bank BRI
Banyak yang Kecewa, Ganjar Pranowo Kehilangan Pemilih di Pilpres 2024, Elektabilitas Terjun Bebas
Cara Membayar Biaya Pendaftaran UTBK SNBT 2023 via Bank Mandiri, Siapkan Duit Segini
Resep Sambal Hitam Madura yang Menggoda, Cocok Disajikan dengan Nasi Panas dan Lalapan!
Contoh Soal SNBT 2023 Tes Literasi dalam Bahasa Inggris 20 Soal Waktu 30 Menit
Universitas dan Perguruan Tinggi yang Menerima Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2023 Melalui SNBP? Cek Disini
Jawaban Katla Edisi 30 Maret 2023, Berhubungan Dengan Kata Sifat