AYOCIREBON.COM-- Jadwal pencairan THR Karyawan swasta ditetapkan maksimal H-7 atau 7 hari sebelum Lebaran.
Meskipun demikian, THR Karyawan Swasta juga bisa diberikan lebih cepat tergantung kebijakan dari perusahan masing-masing.
Jika mengacu pada kalender April 2023, bahwa Lebaran jatuh pada 22 April Hari Minggu, maka THR paling lambar dibayarkan pada hari kerja yakni Jumat tanggal 17 April 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat kebijakan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran M//HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.
“Seperti kita ketahui, dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari biasanya, belum lagi ada kenaikan harga bahan pokok. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Menaker Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Meskipun Jadwal Cuti Bersama Berubah
Ia menuturkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau butuh, hal ini secara tegas telah diatur dalam peraturan pemerintah no 36 tahun 2021 tentang pengupahan, di pasal 8 dan 9. Lalu diatur juga dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja.
“Saya minta kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Menaker.
THR keagamaan sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan perundang-undangan.
“Besarnya THR atau buruh yang kita telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” kata Menaker Ida.
Artikel Terkait
Segera Siapkan Rekeningmu! Hari Ini Menaker akan Tanda Tangan Surat Edaran Penetapan THR Idulfitri 2023
Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja
Hilal Terlihat! MenPANRB Bocorkan Jadwal Pencairan THR PNS 2023, Catat Tanggalnya
RESMI! THR PNS Cair Mulai 4 April 2023, Pegawai Kriteria Ini Tidak Dapat
Mohon Maaf! Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023, Ini Penjelasan Menteri PAN-RB
Terungkap Nominal THR 2023 yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin, Presiden dan Wapres Selisih Puluhan Juta
Hore! THR PNS Cair 4 April 2023, Pensiunan PNS Juga Dapat, Segini Besarannya
Cair! Ini Daftar Penerima THR 2023 Mulai dari ASN Pusat, Daerah hingga Pensiunan PNS, Honorer Juga Dapat?
THR Tunjangan Kinerja 2023 hanya 50 Persen, Warganet Protes Bikin Petisi ke Jokowi
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Meskipun Jadwal Cuti Bersama Berubah