Merasa Dibohongi Anak yang Pamit Main Baseball Tapi Tawuran, Pria Ini Tampar Bocah SD di Sekolah

- Sabtu, 1 April 2023 | 09:20 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. PJJ dituding memicu kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Cirebon. (Unsplash/Lucas Metz)
Ilustrasi kekerasan anak. PJJ dituding memicu kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Cirebon. (Unsplash/Lucas Metz)

AYOCIREBON.COM -- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro menangkap pelaku penganiaya siswa SDN 5 Metro Timur.

Pelaku bernama Anjar Yulianto dibekuk polisi pada Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat sedang berada di rumahnya. 

Polres Metro langsung menetapkan Anjar Yulianto sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut penganiayaan terhadap siswa SDN 5 Metro Timur.

Baca Juga: Tidak Boleh Bawa Makan dari Luar, Biaya SPP TK Xabiru Anak Rachel Vennya Tembus Rp140 Juta?

"Beberapa hari kemarin hasil visumnya baru keluar. Kami sudah memproses dan kami menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 dan pidananya itu 3 tahun, yang bersangkutan juga sudah kami tahan," kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Jumat 31 Maret 2023.

Kapolres mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan kelalaian dari pihak sekolah.

Dimana hal tersebut yang membuat peristiwa penganiayaan terhadap siswa SDN 5 Metro Timur terjadi di lingkungan pendidikan.

"Kami sekarang masih berjalan, masih berproses. Saksi-saksi dan berbagai pihak masih kami minta keterangan, saat ini yang sudah menjadi tersangka adalah salah satu orang tua anak didik di sana yang melakukan penganiayaan kepada korbannya," imbuhnya.

Baca Juga: Menu Praktis Sahur yang Pasti Disukai Anak Kecil, Ini Resep Nasi Bakso Chef Devina Hermawan

Akibat kejadian penganiayaan tersebut, Kapolres berjanji akan intens melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menangani persoalan kekerasan anak di lingkungan sekolah.

"Kami tidak bosan-bosannya melaksanakan kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Kemudian kami juga bekerjasama melalui Dinas Sosial juga Perlindungan Anak, kami juga komunikasi dengan Bapas yang ada di wilayah Metro terkait anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu tersangka maupun yang menjadi korban," tegasnya.

Dikutip dari Suara.com Sabtu 1 April 2023, Kapolres berharap agar kedepannya masyarakat bisa sama-sama menjaga dan melindungi anak baik sebagai korban atau pelaku.

"Kami berharap ke depan kita sama-sama menjaga dan saling mengingatkan baik orang tua maupun pihak sekolah kita sama-sama melindungi anak ini agar tidak menjadi korban ataupun berhadapan dengan hukum," katanya lagi.

Baca Juga: Tiga Pelaku Penipuan Travel Umroh PT Naila Syafaah Terancam 10 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini