Jadwal dan Ketentuan Diskon Tarif Tol Jasa Marga saat Arus Balik Lebaran 2023, Berlaku Semarang - Jakarta

- Selasa, 25 April 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi jalan tol. Periode arus balik Lebaran 2023, diskon tarif tol Jasa Marga diberlakukan untuk perjalanan Semarang - Jakarta. (Unsplash/Sebastian)
Ilustrasi jalan tol. Periode arus balik Lebaran 2023, diskon tarif tol Jasa Marga diberlakukan untuk perjalanan Semarang - Jakarta. (Unsplash/Sebastian)

AYOCIREBON.COM- Periode arus balik Lebaran 2023, diskon tarif tol Jasa Marga kembali diberikan untuk semua golongan kendaraan.

Selain saat arus balik Lebaran 2023, diskon tarif tol Jasa Marga juga diberikan saat arus mudik Lebaran 2023.

Program diskon tarif tol Jasa Marga pada arus balik Lebaran 2023 ini berlaku dari Semarang sampai Jakarta, tepatnya dari GT Kalikangkung Jalan Tol Batang - Semarang sampai dengan GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

Baca Juga: Ada Diskon Tarif Tol Cipali 3 Hari saat Arus Balik Lebaran 2023, Berlaku di Tanggal INI

Dilansir Ayocirebon dari akun resmi Jasa Marga @official.jasamarga, diskon tarif tol Jasa Marga saat arus balik Lebaran 2023 ini sebelumnya hanya berlaku untuk tarif terjauh di Tol Jakarta - Cikampek.

Diskon tarif tol 20% ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus, bagi penggunakan jalan yang melakukan perjalanan menerus (melakukan tap in) dari GT Kalikangkung dan melakukan tap out di GT Cikampek Utama.

Diskon tersebut berlaku bagi pengguna jalan yang menggunakan uang elektronik.

Untuk perjalanan di Tol Trans Jawa dengan sistem transaksi tertutup (tarif sesuai jarak), hanya bisa menggunakan e-toll yang sama saat tap in dan tap out.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Gratis di Jakarta untuk Libur Lebaran Bersama Keluarga, Yuk Mampir

Dengan begitu, saat saldo kurang tidak bisa meminjam e-toll pengguna jalan lainnya.

Karenanya, pengguna jalan diimbau memastikan kecukupan saldo e-toll.

Pemberlakuan diskon tarif tol Jasa Marga berlaku untuk semua golongan kendaraan.

Untuk tarif kendaraan golongan 1, diskon yang diberikan menjadi Rp297.000 / kendaraan dari tarif normal Rp372.000 / kendaraan.

Sementara, untuk kendaraan golongan II dan III menjadi Rp499.200 / kendaraan dari Rp575.000 / kendaraan.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini