Syarat Polisi Bisa Tilang Manual, Tidak Boleh Sembarangan !

- Rabu, 24 Mei 2023 | 12:11 WIB
Ilustrasi syarat polisi bisa tilang manual mulai Juni 2023. (Unsplash/Syahdannugraha)
Ilustrasi syarat polisi bisa tilang manual mulai Juni 2023. (Unsplash/Syahdannugraha)

AYOCIREBON.COM- Kepolisian memberikan syarat polisi bisa tilang manual, sehingga tidak semua petugas boleh menindak pelanggaran lalu lintas secara manual.

Setidaknya terdapat 3 syarat polisi bisa tilang manual, salah satunya memiliki sertifikat.

Kepemilikan syarat polisi bisa tilang manual itu menyusul kebijakan pemberlakuan kembali upaya penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual mulai awal Juni 2023, salah satunya tilang manual di Jawa Barat.

Penerapan tilang manual sempat dihilangkan melalui tilang elektronik yang digencarkan pada Oktober 2022.

Baca Juga: Siap-siap, Juni 2023 Tilang Manual Kembali Berlaku di Jawa Barat

Pemberlakuan kembali tilang manual didasarkan pada surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Tilang manual kembali diterapkan dengan alasan tilang elektronik belum efektif menurunkan angka pelanggaran lalu lintas secara signifikan.

Namun begitu, disebutkan pula penindakan tilang manual terhadap pengguna jalan hanya dilakukan petugas tertentu.

Dalam hal ini, salah satu syarat polisi bisa tilang manual harus telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalu lintas dan sertifikasi penegakan hukum lalu lintas.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 24 Mei 2023 untuk Perpanjangan SIM

Selain telah beroleh sertifikasi, syarat polisi bisa tilang manual lainnya adalah yang bersangkutan harus dilengkapi surat perintah sebagai penindak penegakan ketertiban dan disiplin berlalu lintas.***

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini