AYOCIREBON.COM-- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023 atau tepatnya seminggu lagi dari hari ini Rabu (24/5/2023).
Dia menyebut pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Besarannya sama dengan THR tahun ini, yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dikutip dari Suara.com.
Gaji ke-13 diberikan pada PNS oleh Negara sebagai bonus atau bentuk apresiasi atas kinerja PNS. Bonus ini diberikan gunala membantu PNS dalam membiayai pendidikan anak. Umumnya, gaji 13 PNS ini diberikan jelang tahun ajaran baru setiap pertengan tahun.
Adapun penerima gaji 13 ini yaitu PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Komponen gaji 13 ini terdiri dari gaji atau pensiun pokok, tunjangan jabatan (tunjangan umum), tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan serta 50% tunjangan kinerja.
Baca Juga: Dokter Ngabila Salama, Ini Profil PNS DKI Jakarta yang Bilang Dapat Gaji Rp34 Juta Bikin Iri Netizen
Besaran Gaji ke-13 untuk ASN
Baca juga: PKH Tahap 2 Tahun 2023 Cair di Daerah Ini! Segera Cek Status Penerimaanmu Sekarang
Gaji ke-13 ASN dibedakan berdasarkan golongan. Berikut ini adalah daftar besaran gaji ke-13 untuk setiap golongan:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair! Pensiunan Ini Bakal dapat Nominal Paling Besar
Artikel Terkait
Siap-siap, Juni 2023 Tilang Manual Kembali Berlaku di Jawa Barat
Materi Khutbah Jumat Singkat PDF Terbaru: Cara Istiqomah dalam Kebaikan
Menghilang Pasca Rebecca Klopper Terseret Skandal Video, Unggahan Fadly Faisal jadi Sorotan
Undangan Pernikahan Inara Rusli Beredar di Internet, Resmi Cerai dari Virgoun?
Diduga Dihipnotis, Driver Ojol Paruh Baya Tak Sadar Sepeda Motornya Dibawa Kabur Pria Bertubuh Gempal
Syarat Polisi Bisa Tilang Manual, Tidak Boleh Sembarangan !
Pengakuan Rebecca Klopper soal Video Syur 47 Detik usai Dihipnotis Uya Kuya, Cek Faktanya
Ria Ricis Pamer Foto di Tumpukan Sampah, Tempat Liburan Terbaik?
Cara Khusus Mengurus Jenazah Janin Bayi Keguguran, Korban Kecelakaan, Terbakar, Ihram dan Gugur Syahid
Dokter Ngabila Salama, Ini Profil PNS DKI Jakarta yang Bilang Dapat Gaji Rp34 Juta Bikin Iri Netizen