Fix! Sri Mulyani Bilang Gaji ke-13 Tahun 2023 PNS Cair Juni 2023, Intip Besarannya

- Rabu, 24 Mei 2023 | 13:35 WIB
Fix! Sri Mulyani Bilang Gaji ke-13 Tahun 2023 PNS Cair Juni 2023, Intip Besarannya (Instagram/@smindrawati)
Fix! Sri Mulyani Bilang Gaji ke-13 Tahun 2023 PNS Cair Juni 2023, Intip Besarannya (Instagram/@smindrawati)

AYOCIREBON.COM-- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023 atau tepatnya seminggu lagi dari hari ini Rabu (24/5/2023).

Dia menyebut pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Besarannya sama dengan THR tahun ini, yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dikutip dari Suara.com.

Gaji ke-13 diberikan pada PNS oleh Negara sebagai bonus atau bentuk apresiasi atas kinerja PNS. Bonus ini diberikan gunala membantu PNS dalam membiayai pendidikan anak. Umumnya, gaji 13 PNS ini diberikan jelang tahun ajaran baru setiap pertengan tahun. 

Adapun penerima gaji 13 ini yaitu PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Komponen gaji 13 ini terdiri dari gaji atau pensiun pokok, tunjangan jabatan (tunjangan umum), tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan serta 50% tunjangan kinerja.

Baca Juga: Dokter Ngabila Salama, Ini Profil PNS DKI Jakarta yang Bilang Dapat Gaji Rp34 Juta Bikin Iri Netizen

Besaran Gaji ke-13 untuk ASN

Baca juga: PKH Tahap 2 Tahun 2023 Cair di Daerah Ini! Segera Cek Status Penerimaanmu Sekarang

Gaji ke-13 ASN dibedakan berdasarkan golongan. Berikut ini adalah daftar besaran gaji ke-13 untuk setiap golongan:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair! Pensiunan Ini Bakal dapat Nominal Paling Besar

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini