Aturan Tilang Manual Terbaru Larang Polisi Lakukan Razia, Ini Sasaran dan Besaran Dendanya

- Rabu, 24 Mei 2023 | 15:49 WIB
Seorang petugas kepolisian mengatur lalu lintas di Jalan Moh Toha, Kota Bandung. Mulai Juni 2023, tilang manual kembali berlaku. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Seorang petugas kepolisian mengatur lalu lintas di Jalan Moh Toha, Kota Bandung. Mulai Juni 2023, tilang manual kembali berlaku. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOCIREBON.COM- Simak aturan tilang manual terbaru yang memuat sasaran tilang manual dan besaran denda tilang manual.

Kepolisian berencana kembali memberlakukan tilang manual mulai awal Juni 2023.

Dalam aturan tilang manual terbaru, sedikitnya 11 pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran tilang manual.

Keputusan memberlakukan kembali tilang manual setelah kepolisian mengamati terjadinya peningkatan pelanggaran lalu lintas di lokasi - lokasi yang tidak terjangkau kamera ETLE.

Baca Juga: Syarat Polisi Bisa Tilang Manual, Tidak Boleh Sembarangan !

Sekalipun tilang manual kembali berlaku, razia atau penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner dilarang.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.

Berikut sasaran tilang manual dan besaran dendanya yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :

1. Berkendara di bawah umur

Menurut Pasal 281, berkendara di bawah umur dapat dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

2. Berboncengan lebih dari seorang

Sesuai Pasal 292, berboncengan lebih dari seorang akan dikenakan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Fix! Sri Mulyani Bilang Gaji ke-13 Tahun 2023 PNS Cair Juni 2023, Intip Besarannya

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini