Video Syur Durasi 47 Detik Tersebar, Nasib Rebecca Klopper Dibandingkan dengan Gisel, Pakar Bilang Begini

- Kamis, 25 Mei 2023 | 06:06 WIB
Video Syur Durasi 47 Detik Tersebar, Nasib Rebecca Klopper Dibandingkan dengan Gisel, Pakar Bilang Begini (Instagram)
Video Syur Durasi 47 Detik Tersebar, Nasib Rebecca Klopper Dibandingkan dengan Gisel, Pakar Bilang Begini (Instagram)

AYOCIREBON.COM - Kasus dugaaan video porno berdurasi 47 detik yang diduga melibatkan aktris muda Rebecca Klopper kini telah resmi dibawa ke ranah hukum.

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) telah melaporkan Rebecca Klopper ke Bareskrim Polri pada Selasa, 23 Mei 2023.

Diungkap ALMI, video yang diduga mirip dengan kekasih Rebecca Klopper itu dapat merusak moral anak bangsa.

Pasal yang digugat dalam aduan ALMI adalah Undang Undang nomor 44 tahun 2008 mengenai pornografi juncto UU ITE.

Baca Juga: Link Download Video Syur Rebecca Klopper Full Durasi Terus Beredar, Doddy Sudrajat Beraksi, Ini Katanya

Baca Juga: Gempa Besar Magnitudo 6,2 Guncang Maluku Tenggara, Ini Penjelasan dari BMKG

Kendati demikian, pakar hukum Jaenudin memperkirakan bukanlah Rebecca Klopper yang akan dihukum dalam kasus ini.

Jaenudin lantas membandingkan nasib Rebecca Klopper dengan Gisella Anastasia.

Diketahui video syur Gisel juga sempat beredar pada Desember 2020.

Dan akibat tersebarnya video syur itu, Gisel ditetapkan menjadi tersangka namun Gisel tidak ditahan dengan pertemimbangan masih memiliki anak berusia 4 tahun. Gisel dikenakan wajib lapor.

Tetapi, pakar hukum Jaenudin memperkirakan bahwa Rebecca Klopper tidak akan sampai dikenai sanksi pidana.

Sementara untuk kasus Rebecca Klopper, pakar hukum menilai bahwa kekasih Fadly Faisal tersebut akan bebas dari tuntutan pidana.

"Antara kasusnya Gisel dengan RK saat ini itu jelas ada perbedaan. Kalau RK saya yakin akan bebas dari tuntutan pidana," ujar Jaenudin dilansir dari YouTube cumicumi pada Rabu, 24 Mei 2023.

Pada kasus Rebecca, perekam video yang berpeluang dijadikan tersangka kasus pornografi.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini