Besaran Gaji Ke-13 yang Diterima Pensiunan PNS, Pensiunan TNI/Polri dan PNS Gol I-IV yang Cair Juni 2023

- Kamis, 25 Mei 2023 | 07:37 WIB
Ilustrasi uang - Besaran Gaji Ke-13 yang Diterima Pensiunan PNS, Pensiunan TNI/Polri dan PNS Gol I-IV yang Cair Juni 2023    (pixabay/EmAji)
Ilustrasi uang - Besaran Gaji Ke-13 yang Diterima Pensiunan PNS, Pensiunan TNI/Polri dan PNS Gol I-IV yang Cair Juni 2023 (pixabay/EmAji)

AYOCIREBON---- Berikut ini daftar
Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, Pensiunan, TNI dan Polri yang segera disalurkan pada akhir semester I/2023 pada bulan Juni 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan segera menyalurkan gaji ke-13 PNS 2023 termasuk pensiun pada bulan depan atau Juni 2023.

Selain untuk ASN, pegawai yang masih berstatus sebagi CPNS dan pegawai Non-ASN pun turut mendapatkan Gaji 13.

Pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Berikut adalah informasi rinci terkait pemberian Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, TNI, Polri, CPNS, serta pegawai Non-ASN.

Baca Juga: Fix! Sri Mulyani Bilang Gaji ke-13 Tahun 2023 PNS Cair Juni 2023, Intip Besarannya

Sumber Dana Gaji ke-13 CPNS

Gaji ke-13 bagi CPNS dapat berasal dari dua sumber dana, pertama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni untuk ASN di instansi/lembaga setingkat Kementerian, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ASN yang bekerja di bawah naungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berikut adalah rincian anggaran gaji ke-13 bagi ASN baik dari APBN maupun APBD:

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 Baca Juga: Video Syur Rebecca Klopper Asli Ternyata Durasi 10 Menit? Sosok Ini Bongkar Kejadian saat Perekaman

Berikut ini adalah rincian anggaran gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBN:

1. 80 persen dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan umum
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan keluarga
5. Tunjangan kinerja sebanyak 50 persen berdasarkan jabatan yang diemban

Berikut rincian gaji ke-13 CPNS yang bersumber dari APBD:

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini