Selain itu, menyebar foto atau video tidak senonoh lewat internet bisa dipidana.
Sesuai isi Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
***
Artikel Terkait
Nasib Hubungan Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Diungkap Haji Faisal, Kini Keduanya Resmi Putus?
Imbas Video Syur 47 Detik, Haji Faisal Bongkar Peringai Asli Rebecca Klopper di Depan Wartawan: Itu Orang
Di Tengah Beredarnya Video Syur 47 Detik, Tulisan Rebecca Klopper di Kertas Ini Bikin Netizen Takut: Bahaya
Pelaku Penyebar Sudah Ditangkap 3 Bulan Lalu Tapi Video Rebecca Klopper Masih Beredar? Ternyata Ulah Sosok Ini
Misteri Pria di Balik Video Syur Rebecca Klopper Dibongkar Sosok Ini, Benarkah Fadly Faisal?