AYOCIREBON.COM- Kenali beda sanksi tilang antara tidak punya SIM dengan tidak bawa SIM yang wajib diketahui setiap pengendara.
Memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengguna kendaraan bermotor, selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hukuman pidana berupa kurungan palng lama 4 bulan atau membayar denda maksimal Rp1 juta menjadi sanksi yang dijatuhkan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, sebagaimana Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tapi, tahukah kamu ada beda sanksi tilang antara tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM ?
Baca Juga: Jadwal Film Bioskop XXI di Cirebon 5 Juni 2023 : Fast X Masih Tayang Temani Awal Pekan
Dilansir dari Indonesia Baik, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak bawa SIM akan dipidana kurungan sebulan atau denda maksimal Rp250.000.
Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ :
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,".
Sanksi tilang bagi pengendara yang tidak bawa SIM tidak seberapa dibanding sanksi tilang bagi pengemudi yang tidak punya SIM lho.
Baca Juga: Syarat Polisi Bisa Tilang Manual, Tidak Boleh Sembarangan !
Sesuai Pasal 281 pada UU LLAJ, pengendara yang tidak punya SIM dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Itulah beda sanksi tilang antara tidak punya SIM dan tidak bawa SIM.***
Artikel Terkait
Olshop Ini Ngaku Kapok Endorse Putri Anne: Sudah Bayar Rp 4,5 Juta Tapi Foto. . . .
Tragis!! Sertifikat 5 Vihara di Kota Cirebon Dirampas Oknum Pemerintah
Jadwal SIM Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, 5 Juni 2023 untuk Perpanjangan SIM
Jadwal Pemadaman Listrik Majalengka, 5 Juni 2023
Cek Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 5 Juni 2023 guna Bayar Pajak Kendaraan
Tasya Farasya dan Raisa Kompak Tak Tunjukkan Wajah Anak, Sepakat Ingin Jaga Privasi
Maaf! PNS Kategori Ini Tidak Dapat Gaji ke-13, Berikut ASN yang Bakal Dapat Duit Gede