AYOCIREBON.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono resmi mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Baca Juga: Ngaku Polisi Hingga Todongkan Senjata Api di Jalan Tol, Si Koboi Jalanan Ternyata Karyawan Biasa
Penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi berlaku mulai hari ini, Senin 5 Juni 2023, sejak pukul 00.00 WIB.
Jadi , pengguna jalan tol jangan kaget ketika harga tol Cipularang dan Padaleunyi tiba-tiba naik.
Kenaikan harga tarif tol tersebut bagian dari penyesuaian tarif regular dan diatur dalam Pasal 48 ayat 930 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca Juga: Kumpul Bareng Gen Halilintar, Ekspresi Aurel Hermansyah Disorot, Wajah Menantu Gak Bisa Bohong
Lantas berapa kenaikannya?
Tarif tol Cipularang pada kendaraan golongan I mengalami kenaikan sebesar Rp 2.500, golongan II dan III naik Rp 4.500.
Sementara untuk ruas Tol Purbaleunyi, untuk kendaraan golongan I naik Rp 500, golongan II dan III Rp 1.000 dan golongan IV dan V Rp 1.500 dari tarif awal.
Dengan kenaikan tarif tersebut, berikut tarif baru dua ruas tol tersebut:
Tarif Tol Cipularang
Gol I naik dari Rp 42.500 jadi Rp 45.000
Gol II naik dari Rp 71.500 jadi Rp 76.000
Gol III naik dari Rp 71.500 menjadi Rp 76.000
Gol IV naik dari Rp 103.500 menjadi Rp 110.000
Gol V naik dari Rp 103.500 menjadi Rp 110.000
Artikel Terkait
Kenali Beda Sanksi Tilang antara Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM, Pengendara WAJIB Tahu !
PPDB SMA Kota Cirebon 2023 Dimulai BESOK ! Cek Kuota SMA Negeri DI SINI
Dijual Hari Ini! Berikut Cara Beli Tiket Laga FIFA Matchday Indonesia vs Argentina, Simak Apa Saja Syaratnya
Bacaan Doa Tahallul Arab dan Terjemahan, Doa Memotong Rambut Saat Umrah dan Haji
Tak Hanya PNS, Sederet Profesi Ini Ternyata Juga dapat Gaji Ke-13 dari Pemerintah, Cek Daftarnya
Penggemar dengan Kebutuhan Khusus dan Ibu Hamil Dapat Tempat Khusus di Konser Aespa, Ini Syarat dan Caranya!
Link Video Jangan Ragu Jangan Bimbang Durasi 30 Detik di TikTok dan Twitter Diburu, Isinya Bikin Ngilu
Kumpul Bareng Gen Halilintar, Ekspresi Aurel Hermansyah Disorot, Wajah Menantu Gak Bisa Bohong