Apakah Tenaga Honorer Terima Gaji Ke-13 Tahun 2023? Cuma Golongan Ini yang Bisa Kantongi Tambahan Gaji

- Senin, 5 Juni 2023 | 20:20 WIB
Berikut ketentuan dan aturan penerima gaji ke-13 untuk Honorer atau non-PNS (Unsplash )
Berikut ketentuan dan aturan penerima gaji ke-13 untuk Honorer atau non-PNS (Unsplash )

AYOCIREBON.COM– Kementerian Keuangan sedang menyalurkan gaji ke 13 PNS, TNI, Polri, termasuk PPPK dan tenaga honorer secara bertahap mulai tanggal 5 Juni 2023 

Mereka yang menerima gaji ke-13 di bulan Juni 2023 tersebut adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Tak hanya PNS, gaji ke-13 juga diperuntukkan untuk bagi Honorer, hanya saja ini memiliki aturan berbeda.

Perlu diketahui bahwa tenaga non-PNS atau biasa disebut tenaga Honorer yang berhak menerima gaji ke-13 ialah dia yang mana jabatannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yaitu terkait pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut jabatan non-PNS yang tercantum dan berhak menerima gaji ke-13 yaitu staf khusus di lingkungan kementerian atau Lembaga, administrator, dan pengawas.

Baca Juga: Tak Hanya PNS, Sederet Profesi Ini Ternyata Juga dapat Gaji Ke-13 dari Pemerintah, Cek Daftarnya

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwasanya tidak semua honorer akan menerima gaji ke-13.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo yang menyebutkan bahwa pihak atau orang yang berhak mendapatkan gaji ke-13 termasuk para honorer yang mana tercantum dalam peraturan tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut juga disebutkan besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para PNS dan honorer.

Adapun uang yang diberikan pada gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan yang berbentuk uang, tunjangan jabatan, dan ditambah dengan 50 persen tunjangan keluarga.

Dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 juga disebutkan bahwa pegawai yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan golongan V-IX juga akan menerima gaji ke-13.

Adapun gaji ke-13 yang diberikan kepada PPPK Golongan V-IX adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, ataupun tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Maaf! PNS Kategori Ini Tidak Dapat Gaji ke-13, Berikut ASN yang Bakal Dapat Duit Gede

Namun dalam pemberian komponen gaji ke-13 kepada para PPPK akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan ataupun kelas jabatan.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini