AYOCIREBON.COM– Kementerian Keuangan sedang menyalurkan gaji ke 13 PNS, TNI, Polri, termasuk PPPK dan tenaga honorer secara bertahap mulai tanggal 5 Juni 2023
Mereka yang menerima gaji ke-13 di bulan Juni 2023 tersebut adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tak hanya PNS, gaji ke-13 juga diperuntukkan untuk bagi Honorer, hanya saja ini memiliki aturan berbeda.
Perlu diketahui bahwa tenaga non-PNS atau biasa disebut tenaga Honorer yang berhak menerima gaji ke-13 ialah dia yang mana jabatannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yaitu terkait pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut jabatan non-PNS yang tercantum dan berhak menerima gaji ke-13 yaitu staf khusus di lingkungan kementerian atau Lembaga, administrator, dan pengawas.
Baca Juga: Tak Hanya PNS, Sederet Profesi Ini Ternyata Juga dapat Gaji Ke-13 dari Pemerintah, Cek Daftarnya
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwasanya tidak semua honorer akan menerima gaji ke-13.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo yang menyebutkan bahwa pihak atau orang yang berhak mendapatkan gaji ke-13 termasuk para honorer yang mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut juga disebutkan besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para PNS dan honorer.
Adapun uang yang diberikan pada gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan yang berbentuk uang, tunjangan jabatan, dan ditambah dengan 50 persen tunjangan keluarga.
Dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 juga disebutkan bahwa pegawai yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan golongan V-IX juga akan menerima gaji ke-13.
Adapun gaji ke-13 yang diberikan kepada PPPK Golongan V-IX adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, ataupun tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Maaf! PNS Kategori Ini Tidak Dapat Gaji ke-13, Berikut ASN yang Bakal Dapat Duit Gede
Namun dalam pemberian komponen gaji ke-13 kepada para PPPK akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan ataupun kelas jabatan.
Artikel Terkait
Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI & Pensiunan Diumumkan 16 Agustus 2023 Oleh Presiden, Jadi Segini...
Taspen Resmi Umumkan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Mulai 5 Juni Cek Rekening!
Ikut Aturan Pemerintah, PT Taspen akan Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan Mulai Tanggal Segini
Gaji Ke-13 Besok Cair! Pensiunan PNS, TNI, Polri Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Gagal Kantongi Duit Gede
Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Bisa Dapat Sampai Rp5 Jutaan
Cek Rekening! Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Hari Ini, Jika Masih Kosong Ini Penyebabnya
Gaji ke-13 Cair Hari Ini! PNS Kategori Ini Mohon Maaf Tidak Ada Transferan Uang Masuk
Pensiunan Wajib Tahu! PT Taspen Beri Tips agar Gaji ke-13 Cepat Cair, Hindari Lakukan 5 Hal Ini
Maaf! PNS Kategori Ini Tidak Dapat Gaji ke-13, Berikut ASN yang Bakal Dapat Duit Gede
Tak Hanya PNS, Sederet Profesi Ini Ternyata Juga dapat Gaji Ke-13 dari Pemerintah, Cek Daftarnya