Cara Daftar dan Dapatkan Dana ala BSU 2022 BLT Subsidi Gaji Terbaru, Cair Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

- Selasa, 22 Februari 2022 | 09:05 WIB
Cara Daftar dan Dapatkan Dana ala BSU 2022 BLT Subsidi Gaji Terbaru, Cair Tanpa BPJS Ketenagakerjaan (mufid-majnun/Unsplash)
Cara Daftar dan Dapatkan Dana ala BSU 2022 BLT Subsidi Gaji Terbaru, Cair Tanpa BPJS Ketenagakerjaan (mufid-majnun/Unsplash)

AYOCIREBON.COM - BSU 2022 BLT Subsidi Gaji terbaru terus dicari lantaran bantuan subsidi upah ini menyediakan dana Rp1 juta bagi para pekerja penerima BSU.

Untuk BSU 2022 BLT Subsidi Gaji, kabarnya masih belum jelas. Kendati demikian, BSU 2022 BLT Subsidi Gaji masih tetap diharapkan oleh jutaan pekerja yang belum kebagian jatah BSU.

BSU 2022 BLT Subsidi Gaji adalah program bantuan pemerintah yang sangat diminati. BSU BLT Subsidi Gaji memungkinkan karyawan atau pekerja yang menerima upah di bawah UMR mendapat bantuan dana.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos 3 Juta, Pengganti BSU 2022 BLT Subsidi Gaji

Program BSU BLT Subsidi Gaji dikeluarkan oleh Kemnaker. Sebagai salah satu syaratnya, penerima program BSU BLT Subsidi Gaji harus berstatus sebagai peserta aktif#BPJS Ketenagakerjaan.

BSU subsidi merupakan bantuan untuk pekerja yang terdampak oleh situasi pandemi. Bantuan yang dikenal juga dengan BLT Subsidi Gaji ini diberikan senilai Rp1 juta kepada pekerja penerima BSU.

Untuk BSU 2022 BLT Subsidi Gaji, Direktur Jenderal PHI Kementerian Ketenagakerjaan Indah Putri Anggoro mengatakan penyaluran BLT Subsidi Gaji pada 2022 tergantung pada keputusan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Faktanya, hingga saat ini status kelanjutan BSU 2022 BLT Subsidi Gaji masih terbilang sumir.

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap. Sehingga, total BSU yang diterima adalah Rp1 juta.

Baca Juga: Cara Daftar dan Dapatkan Bantuan ala BLT Subsidi Gaji BSU 2022, Cair Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Berikut kriteria penerima BLT Subsidi Gaji BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif#BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada#BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di#BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

Halaman:

Editor: Hengky Sulaksono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Jumat, 31 Maret 2023 | 18:05 WIB