KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM- Mulai 9 Maret 2022, syarat naik kereta api KA Jarak Jauh maupun KA Lokal tak perlu lagi menyertakan surat bebas Covid 19 berupa hasil negatif tes PCR atau tes rapid antigen.
Namun begitu, pada syarat naik kereta api terbaru ini, calon penumpang harus sudah menerima vaksin booster atau minimal vaksin dosis 2.
Lantas, bagaimana syarat naik kereta api bagi calon penumpang yang baru mendapat vaksin dosis 1 ?
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menngatakan, syarat naik kereta api terbaru kini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Moda Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
"Terhitung hari ini, 9 Maret 2022, persyaratan bagi calon penumpang KA mengalami penyesuaian," katanya, Rabu, 9 Maret 2022.
Perubahan ketentuan syarat naik kereta api terbaru juga didasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Salah satu hal krusial yang berlaku dalam syarat naik kereta api terbaru kali ini, tes PCR atau tes rapid antigen tak perlu lagi dipenuhi calon penumpang yang telah mendapat vaksin dosis 2 atau booster.
Sementara, calon penumpang yang baru mendapat vaksin dosis 1 masih harus melengkapi diri dengan surat keterangan negatif dari tes PCR atau tes rapid antigen.
Ketentuan itu berlaku bagi calon penumpang KA Jarak Jauh maupun Menengah, hingga KA Lokal.
Berikut syarat naik kereta api terbaru selengkapnya :
KA Jarak Jauh / Menengah (KA Antar Kota) :
a. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 atau vaksinasi dosis 3 (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT - PCR atau tes rapid antigen.
b. Pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin dosis 1 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT - PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat naik kereta api.
Artikel Terkait
Keberadaan Tol Trans Jawa Tidak Perngaruhi Kereta Api
KAI Antisipasi Penyebaran Virus Corona Melalui Kereta Api
Bukan untuk Mudik, Ini Syarat Naik Kereta Api Luar Biasa
Penumpang Meningkat, Perjalanan Kereta Api Ditambah
Jadwal dan Tarif Tes Rapid Antigen di Stasiun Cirebon, Lengkap Lokasi Vaksinasi Covid 19 bagi Penumpang KA
Kemenhub Pastikan Aturan Hapus Tes PCR dan Antigen Belum Berlaku, Begini Syarat Naik Kereta Api di Cirebon
Jadwal Vaksin Booster di Kota Cirebon 9 Maret 2022, Lengkap Jadwal Vaksinasi Anak di Kota Cirebon dan Remaja
Jadwal Vaksin Booster di Kabupaten Cirebon 9 Maret 2022, Lengkap Jadwal Vaksin Anak di Kabupaten Cirebon
Jadwal Vaksin Booster di Majalengka 9 Maret 2022, Lengkap Jadwal Vaksin Anak di Majalengka maupun Remaja
Jadwal Vaksin Booster di Kuningan dan Jadwal Vaksin Anak di Kuningan, 9 Maret 2022