SE MUDIK 2022 Bikin Geger, Dilarang NGOBROL dan MAKAN

- Senin, 4 April 2022 | 14:22 WIB
SE MUDIK 2022 Bikin Geger, Dilarang NGOBROL dan MAKAN (Pixabay )
SE MUDIK 2022 Bikin Geger, Dilarang NGOBROL dan MAKAN (Pixabay )

AYOCIREBON.COM - SE mudik 2022 bikin geger publik. Pasalnya muncul sejumlah larangan seperti dilarang makan dan ngobrol saat mudik.

Seperti diketahui, pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan arus mudik pada lebaran idul fitri 2022.

Salah satu syaratnya adalah warga pemudik harus divaksin booster atau vaksin dosis ke-3 COVID-19.

Baca Juga: Klik di Sini! Cara Cek BLT Minyak Goreng Rp300.000

Tapi belakangan muncul wacana yang bikin geleng-geleng kepala, pemerintah disebut melarang pemudik untuk ngobrol dan makan saat mudik lebaran.

Dikutip dari suara.com, ketentuan diatur di Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai Sabtu, 2 April 2022.

Beruntung larangan ini tidak berlaku untuk semua pemudik. Ditegaskan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk perjalanan mudik yang kurang dari 2 jam.

Larangan juga dikecualikan untuk individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan tertentu.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," begitulah isi poin f ketentuan prokes di SE tersebut.

Sontak peraturan baru ini menuai reaksi dari publik yang bikin gemas. Dikutip dari berbagai platform media sosial, kebanyakan warganet mengkritik peraturan tersebut karena dianggap tidak masuk akal.

Baca Juga: Shin Tae Yong Ingin Pemain Timnas U-19 Tidak Puasa Saat Laga Uji Coba

"Sorry bro, mulut diciptakan untuk berbicara, makan, dan minum," komentar warganet.

"Ga sekalian dilarang nafas pak?" sindir warganet, lantaran terlalu banyak larangan yang disertakan untuk pelaku perjalanan.

Selain perkara makan, minum, sampai mengobrol, orang-orang yang mudik juga harus menjalani tes Covid-19 sebelum melakukan perjalanan. Seperti harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan rapid test antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu tertentu sebelum melakukan perjalanan.

Dalam poin e, tertulis aturan "Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;"

Halaman:

Editor: Hengky Sulaksono

Tags

Artikel Terkait

Terkini