AYOCIREBON.COM - Bahar bin Smith dituding sebarkan berita hoaks. Bahar kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Berdasarkan dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 5 April 2022, Bahar bin Smith didakwa atas kasus penyebaran hoaks terkait isi ceramahnya pada acara Maulid Nabi di Kabupaten Bandung, 11 Desember 2021.
Dilansir dari ayobandung.com, isi dakwaan itu antara lain, Bahar bin Smith dianggap menyebarkan hoaks terkait ditangkapnya dan dipenjaranya Rizieq Shihab.
Baca Juga: Komika Inisial M, Marshel Widianto Penuhi Panggilan Ditreskrimsus atas Kasus Dea OnlyFans
Dalam ceramahnya, Bahar bin Smith menyebut Rizieq Shihab ditahan lantaran mengadakan acara perayaan Maulid Nabi. Alasan acara keagamaan itu dinilai jadi pemicu Rizieq Shihab ditahan aparat,
Sementara berdasar fakta persidangan, Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Tak hanya itu, Bahar bin Smith juga menyinggung soal 6 laskar FPI atas insiden rest area 50KM arah Jakarta.
Bahar bin Smith menyebut, terdapat 6 pengawal Rizieq Shihab dibunuh, disiksa, dibantai, dicopot kukunya, dikuliti, dan kemaluanya dibakar.
Artikel Terkait
Segera Klaim! Kode Redeem PUBG Terbaru Hari Ini 7 APRIL 2022
Kode Redeem CODM Terbaru 7 APRIL 2022, Dapatkan Senjata Pemusnah!
Harga Emas ANTAM Batangan dan Perhiasan Terbaru 7 APRIL 2022
Harga Emas Batangan Gift Series 0,5 Gram dan 1 Gram ANTAM Terbaru
Info Lengkap Harga Emas Bezel 6 Gram - 9 Gram Terbaru 2 APRIL 2022
Harga Emas Perhiasan SEMAR 7 APRIL 2022 Terbaru
Harga Emas Selamat Idulfitri 7 Gram 2022 Fine Gold untuk Hadiah Lebaran Keluarga
Tampil Semakin Agresif, Yamaha X-Ride Hadir Dengan 3 Warna Baru
bank bjb Raih Penghargaan BPD Terbaik Indonesia FX Trading Awards 2022
Latihan Soal SBMPTN 2022 Soshum serta Kunci Jawaban Soal TKA Sejarah Bagian 2