AYOCIREBON.COM- Pengesahan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS diwarnai tangis Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selasa, 12 April 2022.
Puan Maharani menangis sesaat setelah mengesahkan UU TPKS dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
"Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menegaskan tidak ada tempat bagi kekerasan seksual," kata Puan Maharani dengan suara setengah tercekat.
Menurut Puan, pengesahan UU TPKS menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, terlebih jelang Hari Kartini pada 21 April.
Ia pun berharap, implementasi UU TPKS dapat menekan kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak dan perempuan Indonesia.
Dalam sidang paripurna itu sendiri, Presiden Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati telah memberikan persetujuan pengesahan UU TPKS.
Kehadiran UU TPKS ditekankan sebagai upaya penanganan korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak.***
Artikel Terkait
Mengenali 4 Jenis Pelecehan Seksual
Masih Tinggi, Kasus Kekerasan Seksual di Cirebon Mendominasi
Bukan Sekedar Kerling Biduan Tarling
Penyandang Difabel Rentan Jadi Korban Aksi Kekerasan Seksual
Pekerja Seks Perempuan di Tengah Ramadan, Syahwat Pria, dan Keluarga
Pelecehan di Internet, Walau Online Pengaruhnya Negatif
Perempuan Difabel Korban Perkosaan Laporkan Kasusnya ke Polisi, Pria Tetangga jadi Tersangka
Survei BPS : Perempuan Lebih Patuh Prokes Ketimbang Laki laki