Dasar Pendapat Ulama Zakat tentang Fitrah Boleh dengan Uang

- Jumat, 29 April 2022 | 12:00 WIB
Dasar Pendapat Ulama Zakat tentang Fitrah Boleh dengan Uang (Freepik)
Dasar Pendapat Ulama Zakat tentang Fitrah Boleh dengan Uang (Freepik)

AYOCIREBON.COM - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan makanan pokok atau uang tunai.

Sebagian besar ulama menyebut zakat fitrah dapat dibayarkan dengan makanan pokok suatu negeri. Di Indonesia, zakat fitrah lazim dibayarkan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Tapi, membayar zakat fitrah dengan uang tunai juga dibolehkan. Asalkan senilai dengan bahan pokok yang menjadi alat pembayaran zakat fitrah.

Baca Juga: Zakat Fitrah Lebih Utama dengan Beras atau Uang?

Dilansir dari Republika, berdasarkan jumhur (mayoritas) ahli fikih, zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok suatu negeri. Di Indonesia dibayar dengan beras karena itulah makanan pokoknya. Menurut jumhur ulama, tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang.

Dasarnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas di atas yang menyatakan bahwa tujuan zakat adalah untuk memberi makan orang miskin dan hadis Ibnu Umar yang menegaskan zakat dibayar dengan kurma atau gandum yang merupakan makanan pokok.

Pada zaman modern praktiknya mengambil jalan tengah, yakni boleh membayar dengan uang. Tetapi, kemudian amil zakat membelikan makanan pokok (beras) dan menyerahkan makanan pokok itu kepada penerima.

Baca Juga: BACAAN NIAT Zakat Fitrah Lengkap untuk Sendiri, Orang Tua, Anak, Suami, Istri, Keluarga

Di sisi lain, terdapat pendapat yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan nilainya seperti uang. Pendapat ini dipegangi oleh banyak ulama juga, di antaranya fuqaha (ahli fiqih) Mazhab Hanafi dan Imam al-Bukhari.

Pernah juga menjadi kebijakan khalifah Umar Bin Abdul Aziz selama masa kepemimpinannya. Dalam kitabnya al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah menyebutkan bahwa ini juga adalah pendapat Hasan al-Basri, Abu Ishaq, dan Atha dari kalangan tabiin.

Ibnu Taimiyah dari abad tengah dan Yusuf al-Qaradawi dari abad modern juga membolehkan pengeluaran zakat fitrah dengan uang.

Dalil yang digunakan antara lain asar (pendapat sahabat) Muaz ibn Jabal untuk penduduk Yaman, "Berikanlah kepadaku barang berupa gamis atau pakaian lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat (fitrah). Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih bermanfaat bagi para sahabat Nabi SAW di Madinah (HR Bukhari).

Baca Juga: Kapan Waktu Zakat Fitrah Terbaik? 10 Hari Terakhir Ramadhan saat Lailatul Qadar?

Dalil lainnya adalah diqiyaskan kepada zakat mal yang boleh dibayarkan dengan uang. Dalil selanjutnya adalah maslahat, terutama di zaman modern dengan ekonomi uang dan bukan lagi ekonomi barter, di mana membayar zakat fitrah dengan uang bisa lebih bermanfaat bagi penerima, yaitu kaum fakir dan miskin.


Demikianlah dasar pendapat ulama tentang Zakat Fitrah boleh dengan uang. Semoga bermanfaat.

Halaman:

Editor: Hengky Sulaksono

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Terkini