Jadwal BSU 2022 Cair Juni atau Juli? Info RESMI Kemnaker

- Senin, 6 Juni 2022 | 16:11 WIB
Jadwal BSU 2022 Cair Juni atau Juli? Info RESMI Kemnaker
Jadwal BSU 2022 Cair Juni atau Juli? Info RESMI Kemnaker

AYOCIREBON.COM - Ketahui update jadwal BSU 2022 kapan cair Juni atau Juli? Cek via info resmi Kemnaker.

BSU 2022 alias bantuan subsidi upah tahun 2022 kapan cair masih jadi bahan pertanyaan. Tak mengherankan bila jadwal BSU 2022 kapan cair 1 juta Juni atau Juli banyak dicari.

Yang penasaran dengan jadwal BSU 2022 kapan cair Juni atau Juli, mencarinya di mana-mana, termasuk di internet via mesin pencari Google.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair Tanggal Berapa? - Info Terbaru Kemnaker

Kemnaker terus menggeber program BSU 2022 karena diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.

Bagi yang belum kebagian BSU sebelumnya, BLT Subsidi Gaji ini sudah disalurkan kepada jutaan penerima pada tahun sebelumnya. Dipastikan cair kalau sudah terdaftar.

Saat ini banyak yang bertanya kapan BSU 2022 cair, apakah Juni atau Juli, serta cara cek via Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima, link daftar BLT Subsidi Gaji 2022 dan Subsidi Upah kapan cair.

Ketahui update jadwal BSU 2022 kapan cair, apakah Juni atau Juli? Bisa cek via SMS nomor BPJS Ketenagakerjaan dan pastikan status BLT Subsidi Upah dari info resmi Kemnaker.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Juni? Cek Status Penyaluran via 3 Link Resmi


BSU 2022 Kapan Cair Juni atau Juli - Cek via SMS

BSU 2022 kapan cair 1 juta bisa dicek via SMS. Cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS adalah sebagai berikut:

  1. Kirim SMS ke 2757
  2. Gunakan format sebagai berikut: DAFTAR (spasi) SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta.
  3. Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.


Syarat Penerima BSU 2022

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)


Cara Daftar BSU 2022

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun

Halaman:

Editor: Hengky Sulaksono

Tags

Artikel Terkait

Terkini