BSU 2022 Cair Juni atau Juli? CEK DI SINI Pencairan BLT Subsidi Gaji 1 Juta via BPJS Ketenagakerjaan

- Senin, 6 Juni 2022 | 16:42 WIB
BSU 2022 Cair Juni atau Juli? CEK DI SINI Pencairan BLT Subsidi Gaji 1 Juta via BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2022 Cair Juni atau Juli? CEK DI SINI Pencairan BLT Subsidi Gaji 1 Juta via BPJS Ketenagakerjaan

AYOCIREBON.COM - BSU 2022 cair Juni atau Juli? CEK DI SINI pencairan BLT Subsidi Gaji 1 Juta via BPJS Ketenagakerjaan.

Program bantuan subsidi upah atau BSU 2022 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang sering diajukan.

BSU 2022 cair Juni atau Juli? Para peserta yang belum kebagian BSU di periode sebelumnya berharap BSU 2022 agar segera cair.

Baca Juga: Bandingkan Harga Tiket Candi Borobudur dengan Angkor Wat, Begini Tanggapan Mantan Ketua BEKRAF Triawan Munaf

BLT subsidi gaji Rp1 juta via BPJS Ketenagakerjaan cair juni? Pertanyaan tersebut masih banyak dilontarkan para pekerja karena belum ada kejelasan tanggal pasti pencairannya.

Rencana pencairan sebelumnya pada April lalu. Namun, hingga kini masuk bulan Juli 2022, BLT subsidi gaji Rp1 juta via BPJS Ketenagakerjaan 2022 belum juga ada kabar pencairannya. Lalu BSU 2022 kapan cair?

BLT subsidi gaji Rp1 juta via BPJS Ketenagakerjaan merupakan program bantuan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Adapun syarat pencairan BSU 2022 sedikit berbeda dengan syarat yang berlaku di tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini, pekerja calon penerima BSU harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Selain itu, calon penerima merupakan peserta aktif yang terdaftar di badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 BLT Subsidi Gaji Cair 1 Juta, Login di Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022

Lebih rinci, berikut syarat lengkap calon penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta tahun 2022 sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Halaman:

Editor: Hengky Sulaksono

Tags

Artikel Terkait

Terkini