AYOCIREBON.COM - Pemerintah telah mengumumkan secara resmi gaji 13 PNS 2022 cair tanggal 1 Juli, PPPK dan Pensiunan juga dapat jatah.
Kabar gaji 13 PNS 2022 cair tanggal 1 Juli 2022 jadi angin segar buat para PNS yang sudah menunggu-nunggu rekeningnya diisi.
Seturut uraian dalam PP Nomor 16 tahun 2022, PNS adalah salah satu penerima tunjangan gaji 13 2022.
Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Golongan I hingga IV
Pemberian gaji 13 PNS ini merupakan sebentuk penghargaan kepada abdi negara atas kontribusi yang dilakukan kepada masyarakat atau bangsa dan negara.
Proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji 13 mulai dilakukan setelah rekonsiliasi gaji atau pada 24 Juni 2022.
Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2022 menguraikan penerima gaji 13 di antaranya adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Selanjutnya, yang termasuk ke dalam kategori penerima yakni pensiunan PNS, pensiunan Polri, pensiunan TNI, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Sesuai kebiasaan, gaji 13 PNS 2022 dicairkan setelah Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran. THR lebaran sendiri telah disalurkan pada saat momen Idul Fitri di bulan Mei 2022.
Artikel Terkait
Bantu Tenaga Pendidik Non-PNS, Pemerintah Salurkan Subsidi Upah
Bantu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan Subsidi Upah
Tahapan Pencairan BSU Guru Non PNS Setelah Terdaftar di Simpatika Usai Notifikasi
Waduh, Ada Oknum PNS Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal Seharga Rp 250.000
Gaji ke 13 Cair Minggu Ini, Catat Besaran Gaji Pejabat, PNS, TNI, dan Polri di Sini
Kenapa Orang Indonesia Ngebet Ingin Jadi Seorang PNS ?
Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Golongan I hingga IV
THR PNS 2022: Jadwal Pencairan dan Rincian Jumlah Tunjangan Hari Raya 2022, Cek di Sini!
Disebut Lebih Besar dari Tahun Lalu, Gaji 13 PNS Kapan Cair ?