Skandal PNS Kemenag Subang Terkuak, Staf Ponpes Diduga Cabuli Santriwati

- Kamis, 23 Juni 2022 | 00:20 WIB
Skandal PNS Kemenag Subang Terkuak, Staf Ponpes Diduga Cabuli Santriwati
Skandal PNS Kemenag Subang Terkuak, Staf Ponpes Diduga Cabuli Santriwati

AYOCIREBON.COM - Skandal PNS Kemenag di Kabupaten Subang, Jawa Barat, terkuak. Seorang oknum PNS diduga cabuli santriwati setingkat SMP.

Oknum PNS Subang ini kini telah dicokok oleh aparat kepolisian. kasus dugaan pencabulan sedang didalami.

Dilansir dari Republika, oknum PNS Kemenag itu kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Baca Juga: Link Video Polisi vs TNI Viral di Twitter dan TikTok, Video Lama? Skandal?

Korban dugaan pencabulan PNS ini ialah seorang siswi berinisial S (15 tahun).

Kasus pencabulan dilakukan tersangka DA (50) yang bertugas di Kemenag Subang terjadi selama setahun sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.

"Dugaan pencabulan dilakukan tersangka antara kurun waktu Desember 2020 hingga Desember 2021. Saat ini, korban menginjak usia 15 tahun dan masih berstatus pelajar tingkat SMP," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni.

Diketahui, terduga pelaku juga dikenal berstatus sebagai staf pondok pesantren di mana korban berstatus sebagai santriwati.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung, Seorang Pedagang Dibekuk Polisi

"Pelaku juga sebagai staf di sebuah pondok pesantren, di mana korban menjadi santriwatinya. Korban dibujuk pelaku sehingga terjadi pencabulan lebih dari satu kali," ujar dia.

DA dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3, atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E dan D atau Pasal 82 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Editor: Hengky Sulaksono

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Terkini