AYOCIREBON.COM - Ketahui daftar rincian lengkap besaran gaji 13 PNS 2022 beserta tukin untuk PNS Golongan 1 sampai dengan PNS Golongan 4.
Jumlah gaji 13 PNS tentu saja berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah. PNS Golongan 1 sampai dengan PNS Golongan 4 pasti besaran gaji 13 beda karena gapok dan tunjangan yang beda.
Paling besar, gaji 13 PNS 2022 akan diperoleh PNS Golongan 4, lalu Golongan 3, Golongan 2, dan PNS Golongan 1 sebagai yang paling bontot.
Baca Juga: Pengumuman! Tahapan Pencairan Gaji 13 PNS, Polri, TNI, Pensiun 2022
Sudah ketuk palu, pemerintah memutuskan besaran gaji 13 PNS atau gaji 13 ASN instrumennya terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan, di mana salah satunya tukin alias tunjangan kinerja.
Tahapan pencairan gaji 13 saat ini sedang menunggu jadwal pencairan yang paling cepat dilakukan 1 Juli 2022. Sebelumnya pada tanggal 24 Juni, sudah dilaksanakan pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke 13 kepada Kementerian Keuangan.
Gaji 13 2022 ini ditujukan untuk sejumlah subjek penerima, yakni Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Penerima Tunjangan, dan ahli waris dari pensiunan yang sudah meninggal.
Daftar rincian besaran gaji 13 PNS 2022 dan juga tukin untuk PNS Golongan 1 sampai dengan PNS Golongan 4 sudah diatur oleh pemangku kebijakan.
Peraturan ihwal Gaji 13 PNS 2022 ini salah satunya termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
PP 16 tahun 2022 ini mengatur sejumlah perihal, termasuk siapa saja yang dapat gaji 13 2022 dan juga besaran gaji.
Artikel Terkait
Kenapa Orang Indonesia Ngebet Ingin Jadi Seorang PNS ?
Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Golongan I hingga IV
Disebut Lebih Besar dari Tahun Lalu, Gaji 13 PNS Kapan Cair ?
10 NEGARA dengan Cuti Hamil Terlama di Dunia, Dibayar 30 Persen hingga Gaji Penuh!
RESMI! Gaji 13 PNS 2022 Cair 1 Juli, PPPK dan Pensiunan Dapat Jatah
Skandal PNS Kemenag Subang Terkuak, Staf Ponpes Diduga Cabuli Santriwati
PNS Kemenag Subang Diduga Cabuli Santriwati, Polisi: Lebih dari 10 Kali
Pengumuman! Tahapan Pencairan Gaji 13 PNS, Polri, TNI, Pensiun 2022