AYOCIREBON.COM - Ketahui rincian besaran gaji 13 CPNS 2022 beserta tukin atau tunjangan kinerja. Cair tidak full 100 persen dibayarkan pada Juli.
Berdasarkan keputusan pemerintah, gaji 13 bakal cair paling cepat 1 Juli 2022.
Sudah banyak yang menanti-nanti kehadiran gaji 13 2022, termasuk CPNS atau PNS yang berstatus masa percobaan selama 1 tahun.
Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Golongan I hingga IV
Ketentuan gaji 13 2022 salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022.
Dalam aturan Kemenkeu, disebutkan Calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, alias saat masih menjalani masa magang 1 tahun, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total gaji pokok.
Ketentuan pembayaran gaji CPNS dalam masa percobaan sebesar 80 persen diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS memang wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama 1 tahun.
Artikel Terkait
Disebut Lebih Besar dari Tahun Lalu, Gaji 13 PNS Kapan Cair ?
RESMI! Gaji 13 PNS 2022 Cair 1 Juli, PPPK dan Pensiunan Dapat Jatah
Pengumuman! Tahapan Pencairan Gaji 13 PNS, Polri, TNI, Pensiun 2022
Daftar Rincian Lengkap Besaran Gaji 13 PNS 2022 Beserta Tukin Golongan 1 - Golongan 4
Rincian Besaran Gaji 13 PPPK Guru 2022, Guru Jomblo dan Guru Berkeluarga Beda
Gaji 13 2022 PNS, Pensiunan, TNI, Polri, Ditransfer Setelah SP2D Terbit
Daftar Besaran Gaji 13 PPPK 2022 Lulusan S1 Golongan 9, SPMT Sebelum 1 Juni?
Rincian Besaran Gaji 13 PNS 2022 yang Cair 1 Juli, Paling Kecil 3,2 Juta!