AYOCIREBON.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Indonesia dihadapkan dengan penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Penyakit PMK menyerang semua hewan yang berkuku belah dan gelap, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Tercatat hingga 18 Juni 2022, sebanyak 183.280 hewan ternak yang tersebar di 19 provinsi terinfeksi wabah PMK.
Baca Juga: Teror Penyakit Mulut dan Kuku, Satgas PMK Minta Peternak Laporkan Kesehatan Hewan
Jika kamu akan melaksanakan ibadah kurban, hewan yang dipilih harus dalam kondisi sehat. Di situasi PMK ini, kamu dapat mengenalinya dengan ciri-ciri berikut ini:
1. Ditemukan lepuh yang berisi cairan atau luka yang terdapat pada lidah, gusi, hidung, dan kuku hewan yang terinfeksi.
2. Hewan tidak mampu berjalan (pincang).
3. Air liur berlebihan yang menyebabkan hilangnya nafsu makan.
Syarat-Syarat Hewan Kurban
Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang semakin meluas, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati membeli hewan kurban. Sebab, hewan yang terjangkit penyakit tidak memenuhi kriteria penyembelihan hewan kurban.
Lalu, apa saja syarat-syarat hewan kurban sesuai syariat Islam? Berikut penjelasannya.
Artikel Terkait
Manusia jadi Subjek Penularan PMK pada Ternak, Ini yang Disarankan DKPPP Kota Cirebon
Dihantui PMK, Pengawasan Hewan Ternak di Kota Cirebon Ditingkatkan Jelang Iduladha 2022
Peternak di Kota Cirebon Nantikan Vaksin Penangkal PMK
Hukum dan Bacaan Niat Kurban di Hari Raya Idul Adha 2022 untuk Orang Tua & Orang yang Sudah Meninggal
Puluhan Ekor Sapi di Kota Cirebon Terinfeksi PMK, Lalu Lintas Orang Dibatasi
Dibayangi PMK, DKPPP Kota Cirebon Bakal Beri Label Hewan Ternak jelang Iduladha 2022
Teror Penyakit Mulut dan Kuku, Satgas PMK Minta Peternak Laporkan Kesehatan Hewan