AYOCIREBON.COM - Download Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku (PDF).
Untuk mengantisipasi kondusifitas pelaksanaan ibadah kurban saat Iduladha 2022, MUI sudah menerbitkan fatwa yang dapat menjadi panduan.
Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 ini dapat menjadi panduan penyembelihan hewan kurban untuk masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Baca Juga: Orang yang Hendak Kurban Tidak Boleh Potong Rambut dan Kuku Setelah Dzulhijjah, Betulkah?
Seperti diketahui, PMK merupakan salah satu wabah yang mulai ditemukan di Indonesia sejak April 2022. Hingga saat ini, wabah masih belum teratasi.
Wabah PMK menyerang sejumlah hewan ternak, termasuk hewan ternak yang lazim dipergunakan untuk kurban di Indonesia, yakni sapi dan kambing.
Sebagai gambaran, MUI sendiri mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 yang menguraikan sah atau tidaknya kurban dengan satwa terjangkit PMK.
Baca Juga: Kenali Wabah PMK dan Cara Pilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Klik di sini untuk download Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK (PDF).
Artikel Terkait
Manusia jadi Subjek Penularan PMK pada Ternak, Ini yang Disarankan DKPPP Kota Cirebon
Dihantui PMK, Pengawasan Hewan Ternak di Kota Cirebon Ditingkatkan Jelang Iduladha 2022
Peternak di Kota Cirebon Nantikan Vaksin Penangkal PMK
Puluhan Ekor Sapi di Kota Cirebon Terinfeksi PMK, Lalu Lintas Orang Dibatasi
Dibayangi PMK, DKPPP Kota Cirebon Bakal Beri Label Hewan Ternak jelang Iduladha 2022
Teror Penyakit Mulut dan Kuku, Satgas PMK Minta Peternak Laporkan Kesehatan Hewan
Kenali Wabah PMK dan Cara Pilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam