AYOCIREBON.COM- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat selama 2 bulan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Dimulai pada 1 Juli sampai 31 Agustus 2022, dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan mendapat bebas denda PKB.
Sementara, diskon PKB diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki tunggakan pajak.
Selain itu, masyarakat yang membeli motor bekas dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan diskon BBNKB I.
Mengutip dari Instagram @bapenda.jabar, untuk syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut.
Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak dengan ketentuan berdasarkan waktu jatuh tempo.
1. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 20% ;
2. Pembayaran Lebih dari 30 hari - 60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 4% ;
3. Pembayaran lebih dari 60 hari - 90 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 6% ;
4. Pembayaran lebih dari 90 hari - 120 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 8% ;
5. Pembayaran lebih dari 120 hari - 180 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 10%.
1. Persyaratan Umum :
Artikel Terkait
Tjahjo Kumolo Berpulang, PDIP Berduka
Perbedaan Haji dan Umrah: Rukun, Hukum, Kewajiban dan Waktu Pelaksanaan
Gagal Seleksi 3 Kali, TNI Gadungan di Cirebon Diduga Pilih Tipu Pacar
Link Petisi Selamatkan UMKM Sebagai Protes Mahalnya Harga Makanan di Go Food dan Grab Food
Jadwal Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 3 Juli 2022 untuk Bayar Pajak Kendaraan
Jadwal Sholat Cirebon dan sekitarnya 3 Juli 2022, Berikut Doa dan Dzikir setelah Sholat
Hari Bhayangkara, Ini Jadwal SIM Keliling Cirebon dan Majalengka 3 Juli 2022