Berlaku 2 Bulan, Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

- Minggu, 3 Juli 2022 | 10:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Barat dimulai pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. (Pinterest/Muammar Khadafi)
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Barat dimulai pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. (Pinterest/Muammar Khadafi)

AYOCIREBON.COM- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat selama 2 bulan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Dimulai pada 1 Juli sampai 31 Agustus 2022, dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan mendapat bebas denda PKB.

Sementara, diskon PKB diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki tunggakan pajak.

Selain itu, masyarakat yang membeli motor bekas dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan diskon BBNKB I.

Mengutip dari Instagram @bapenda.jabar, untuk syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut.

diskon PKB

Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak dengan ketentuan berdasarkan waktu jatuh tempo.

1. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 20% ;

2. Pembayaran Lebih dari 30 hari - 60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 4% ;

3. Pembayaran lebih dari 60 hari - 90 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 6% ;

4. Pembayaran lebih dari 90 hari - 120 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 8% ;

5. Pembayaran lebih dari 120 hari - 180 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 10%.

bebas denda PKB

1. Persyaratan Umum :

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Jumat, 31 Maret 2023 | 18:05 WIB