Rekrutmen PPPK dan CPNS 2022 Dibuka, Cek 12 Butir Persyaratan Umum

- Minggu, 18 September 2022 | 12:08 WIB
Rekrutmen PPPK dan CPNS 2022 Dibuka, Cek 12 Butir Persyaratan Umum (Instagram.com/@cpnsindonesia.id)
Rekrutmen PPPK dan CPNS 2022 Dibuka, Cek 12 Butir Persyaratan Umum (Instagram.com/@cpnsindonesia.id)

AYOCIREBON.COM - Pemerintah memastikan seleksi PPPK dan CPNS 2022 dibuka. Pelamar wajib sek 12 butir persyaratan umum CPNS.

Telah diumumkan rencana pembukaan CPNS 2022 keluar dari Kemenpan RB. Kementerian telah mengusulkan rekrutmen CPNS 2022 dibuka untuk 1.086.128 formasi secara nasional.

Persyaratan umum CPNS 2022 kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan persyaratan daftar CPNS tahun-tahun sebelumnya.

cpns

Baca Juga: Jadwal Pembukaan CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Kapan, Kemungkinan September?

Untuk formasi, ada 1.035.811 formasi jabatan dibuka untuk PPPK. Sedangkan CPNS, cuma diberi jatah 8.941 orang. Itupun via jalur sekolah kedinasan.

Bagi yang berminat kerja jadi PNS, bisa coba daftar CPNS dan PPPK 2022. Gajinya besar, lho.

Ketahui dulu persyaratan umum apa saja yang diberlakukan untuk pelamar kerja lowongan CPNS.

Baca Juga: Daftar Kuota CPNS dan PPPK 2022 Berdasarkan Formasi Jabatan Pemerintah Pusat dan Daerah 1.035.811 Lowongan

12 Butir Persyaratan Umum CPNS

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan berkekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukum bagi pegawai swasta

Halaman:

Editor: Hengky Sulaksono

Tags

Artikel Terkait

Terkini