Cek Syarat Penerima BSU 2022 Sebesar Rp600.000 yang Cair September!

- Kamis, 1 September 2022 | 11:51 WIB
Ilustrasi syarat penerima BSU 2022 sebesar Rp600.000. (Pixabay/iqbalnuril)
Ilustrasi syarat penerima BSU 2022 sebesar Rp600.000. (Pixabay/iqbalnuril)

AYOCIREBON.COM- Simak syarat penerima BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah 2022 yang akan diberikan bagi pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta / bulan.

Pada 29 Agustus 2022, pemerintah telah mengumumkan 16 juta pekerja berhak atas BSU sebesar Rp600.000 / orang. Cek syarat penerima BSU 2022 di sini.

Selain bergaji maksimal Rp3,5 juta / bulan, syarat penerima BSU 2022 meliputi pula hal lainnya.

"Presiden juga menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta / bulan," ungkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam keterangan pers Senin lalu.

Sri Mulyani menyebut, pembayaran BSU 2022 akan berlaku sekali dan dilakukan pekan ini.

Berikut syarat penerima BSU 2022 yang dilansir dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id :

Baca Juga: Update Harga Pertalite Hari ini 1 September 2022, Batal Naik ?

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

d. Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji atau BSU adalah yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

e. Memiliki rekening bank yang aktif.

Sementara itu, berikut cara cek penerima BSU 2022 :

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan Polisi, Cuma Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini