Kabar Gembira! Korban PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

- Kamis, 22 September 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi mengambil uang di mesin ATM (pixabay/Peggy_Marco)
Ilustrasi mengambil uang di mesin ATM (pixabay/Peggy_Marco)

AYOCIREBON.COM - Kabar gembira bagi para pekerja korban PHK

Meski terkena pemutusan hubungan kerja, rupanya mereka masih bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu. 

Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU

Dilansir dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, Kemnaker mengumumkan perihal hal itu. 

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK

Simak syarat-syaratnya agar bisa mendapatkan BSU, dalam artikel ini. 

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja korban PHK agar bisa mendapat BSU sebesar Rp 600 ribu:

  • Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022
  • Pekerja yang kena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU selama memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 202
  • Pekerja yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa cek status penerima secara mandiri melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Cara Cek Penerima BSU 2022

Untuk memastikan pekerja korban PHK mendapatkan BSU, Anda dapat mengeceknya melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Berikut cara mengecek penyaluran BSU:

- BPJS Ketenagakerjaan

1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Daftar akun apabila belum memiliki akun. Klik bagian pendaftaran untuk membuat akun. 

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini