AYOCIREBON.COM - Kabar gembira bagi para pekerja korban PHK.
Meski terkena pemutusan hubungan kerja, rupanya mereka masih bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu.
Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU.
Dilansir dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, Kemnaker mengumumkan perihal hal itu.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK.
Simak syarat-syaratnya agar bisa mendapatkan BSU, dalam artikel ini.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja korban PHK agar bisa mendapat BSU sebesar Rp 600 ribu:
- Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022
- Pekerja yang kena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU selama memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 202
- Pekerja yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa cek status penerima secara mandiri melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Untuk memastikan pekerja korban PHK mendapatkan BSU, Anda dapat mengeceknya melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berikut cara mengecek penyaluran BSU:
- BPJS Ketenagakerjaan
1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Daftar akun apabila belum memiliki akun. Klik bagian pendaftaran untuk membuat akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
Artikel Terkait
BTN Salurkan BSU untuk Pekerja
Hoax! Jangan Isi Form Ini untuk Dapat Rp600 Ribu, BSU 2022 Hanya Cair Melalui Rekening Bank Himbara
BSU Tahap 2 Sudah Cair, Cek Penerima secara Online via BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, Ini Caranya
Terdaftar Jadi Penerima BSU 2022? Ini Tanda Bantuan Sudah Masuk Rekening
Daftar Nama Penerima BSU Tahap 2 Segera Cair ke Rekening BNI, Mandiri, BTN dan BRI Cek Disini