Rizky Billar diduga melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT).
Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Kamis, 29 September 2022 mengatakan jerat pasal UU KDRT disangkakan kepada Billar.
"Dalam laporan, disangkakan UU KDRT," katanya.
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, Rizky Billar terancam hukuman penjara bila terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
"Ancaman pidananya paling tinggi 15 tahun penjara," kata AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma juga berkata bahwa Lesti Kejora sudah dimintai keterangan terkait dugaan KDRT tersebut.
"Sudah, sudah diperiksa. Kami sudah mintai keterangan soal apa yang dilaporkan," kata AKP Nurma. ***
Artikel Terkait
Geram Dituding Numpang Hidup pada Lesti Kejora, Rizky Billar Tantang Warganet Buktikan: Gua Kasih Rp100 Juta
Diduga Alami KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi
Lesti Kejora Polisikan Sang Suami Terkait KDRT, Foto Rizky Billar Dihapus dari Instagram
Tampak Baik-baik Saja, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT, Ibunda Baby L Langsung Visum
Diduga KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Lesti Kejora Polisikan Suami Atas Dugaan KDRT, Instagram Rizky Billar Digeruduk Warganet
Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar Murka Dituding Numpang Hidup pada Istri?