Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Dipolisikan Soal Prank KDRT

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 11:23 WIB
Hukuman Berat Menanti Baim Wong dan Paula? Sahabat Polisi yang Diwakili Tengku Zanzabe Laporkan Prank KDRT (Instagram Baim Wong dan Tangkapan Layar YouTube Star Story)
Hukuman Berat Menanti Baim Wong dan Paula? Sahabat Polisi yang Diwakili Tengku Zanzabe Laporkan Prank KDRT (Instagram Baim Wong dan Tangkapan Layar YouTube Star Story)

AYOCIREBON.COM – Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten Prank KDRT dan penuh kontroversi akhirnya resmi dipolisikan oleh Sahabat Polisi Indonesia.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan di Polres Jakarta Selatan oleh Sahabat Polisi Indonesia. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 3 Oktober 2022. Adapun pihak yang melapor merupakan Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella.

Alasan mereka melaporkan karena konten yang ditayangkan merupakan salah satu konten pembodohan publik yang dialkukan di instansi hukum atau resmi.

Baca Juga: Keterlaluan! Ini Link Konten Baim Paula yang Prank Polisi dengan Laporan KDRT

“Hari ini kita melaporkan Baim Wong dan Istrinya Paula, ya kita dari Sahabat Polisi Indonesia. Kami melaporkan karena disini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk institusi Polri,” uca Tengku Zanza dilansir dari Channel Youtube suaradotcom, 

Konten tersebut dinilai sebagai pembodohan public dan juga dinilai telah mencoreng nama baik instutusi kepolisian.

"Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," tuturnya.

Eko selaku Divisi Hukum Sahabat Polisi Indonesia menambahkan bahwa alasan mereka dilaporkan karena yang dilakukan oleh pasangan suami istri Baim dan Paula itu laporan palsu. Serta konten tersebut dilakukan ditempat yang telah dibentuk secara resmi oleh undang-undang.

Baca Juga: PASHEMAN 90 Juara Indonesia Got Talent 2022 Hadiahnya Uang Rp150 Juta dan Mobil

Eko juga meminta untuk saling menghargai dan menghormati profesi pada instansi hukum.

“Apalagi itu dilakukan di Kantor Polisi, itu kan institusi yang memang dibentuk oleh Undang-Undang. Jadi kita saling menghormati dan saling menghargai,” ucap Eko

Tengku Zanbella selaku perwakilan Sahabat Polisi Indonesia telah menyerahkan sejumlah bukti ke pihak polisi berupa tangkapan layar video prank yang sempat diunggah dalam akun Youtube Baim Wong dan Paula.

Baim dan Paula dikenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 16 bulan penjara.

Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera memproses laporannya.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini