Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Daftar Lengkapnya

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:22 WIB
Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (Tangkap layar Youtube Kemenko PMK)
Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (Tangkap layar Youtube Kemenko PMK)

AYOCIREBON.COM – Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga menteri terkait, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Peruntungan Asmara 12 Zodiak Rabu, 12 Oktober 2022: Scorpio Lajang Siap-siap Bertemu Orang Tak Terduga

Penandatanganan SKB Nomor 1066 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dilakukan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (11/10/2022). 

Dalam surat tersebut ditetapkan total ada 24 hari, yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

“Tahun 2023 ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari” ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dilansir dari akun YouTube Kemenko PMK pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Ada 15 Tanggal Merah, Ini Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:

  • 1 Januari (Minggu) 2023: Tahun Baru 2023
  • 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
  • 18 Febuari (Sabtu): Isra’ Mi’raj
  • 22 Maret (Rabu): Hari suci Nyepi
  • 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
  • 22-23 April (Sabtu dan Minggu): Hari Raya Idul Fitri
  • 1 Mei (Senin): Hari Buruh
  • 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
  • 29 Juni (Kamis): Idul Adha
  • 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
  • 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
  • 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Senin): Hari Natal

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Hari Besar dan Tanggal Merah di Bulan Oktober 2022, Ada Berapa Libur Nasional?

Sementara itu, untuk cuti bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:

  • 23 Januari 2023 = libur bersama tahun baru Imlek
  • 23 Maret 2023 = Hari Raya Nyepi
  • 21, 24, 25, dan 26 April 2023 = Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 2 Juni 2023 = Hari Raya Waisak
  • 26 Desember 2023 = Hari Raya Natal

Itu dia daftar libur nasional dan cuti bersama 2023. (Fitri Rufaidah) 

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini