AYOCIREBON.COM - Rumah politikus sekaligus aktris Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat digusur oleh pemerintah daerah setempat.
Atas penggusuran tersebut, Wanda meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alasan penggusuran itu karena rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah. Pihak Wanda disebut hanya memiliki surat izin penghunian (SIP).
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP dudah mati sejak tabun 2012," Ucap Ani selaku Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, Kamis (13/10/2022) dikutip dari suara.com.
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Ditahan Akibat Kasus KDRT yang Dilakukan Terhadap Istrinya Lesti Kejora
Menurut Wanda Hamidah, pengambilalihan rumahnya itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta.
Kejadian ini pun diposting dalam akun instagram pribadi Wanda Hamidah, @Wanda_Hamidah.
Dalam potongan video yang diunggah di akun Instagram @Wanda_Hamidah, terlihat beberapa anggota Satpol PP menggoyang-goyang pagar rumah. Pagar rumah itu akhirnya berhasil dirobohkan para petugas Satpol PP.
"Ini rumah saya. Ini rumah saya," teriak seorang perempuan di video tersebut.
Baca Juga: Lesti Kejora Datangi Polres Jaksel, saat Polisi Gelar Konferensi Pers Penahanan Rizky Billar
"Satpol PP sudah menerobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan pengrusakan.Kesewenang-wengan sudah terjadi," ujar perempuan tersebut.
Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah tersebut saat ini sebenarnya adalah Yapto Sulistio Sumarno.
Tindaka pengosongan rumah Wanda Hamidah dan beberapa rumah yang lain disebut Ani sudah sesuai dengan Pergub nomor 207.(Astri Sari Utami)
Artikel Terkait
Murka Dipaksa Kosongkan Rumahnya, Wanda Hamidah Sindir Walikota Jakarta Pusat: Bantu Kami Masuk Liang Kubur?