Kapan Upah Minimum Tahun 2023 Ditetapkan ? Begini Beda UMR, UMK, dan UMP

- Senin, 24 Oktober 2022 | 18:28 WIB
Ilustrasi. (Pixabay/Mohamad Trilaksono)
Ilustrasi. (Pixabay/Mohamad Trilaksono)

AYOCIREBON.COM– Kapan upah minimum Tahun 2023 ditetapkan ? Simak rencana penetapan upah mininum tahun depan dalam artikel ini.

Secara umum, upah adalah imbalan dasar yang diberikan untuk pekerja berdasakan tingkat atau jenis pekerjaan. Penetapan upah pun berdasarkan atas kesepakatan.

Sejatinya, upah diberikan sesuai standar minimum yang diberlakukan di daerah. Standar upah minimum di Indoneisa terdapat istilah yang dikenal masyarakat, yaitu UMR, UMK, dan UMP.

Ketiganya, meskipun secara garis besar mengenai upah minimum, memiliki perbedaaan.

Lantas, apa yang membedakan UMR, UMK, dan UMP. Berikut penjelasannya :

Baca Juga: Siap-siap, Pendaftaran Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka Esok ! Catat Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

1. Upah Minimum Regional (UMR)

Upah Minimum Regional (UMR) ialah standar upah minimum pekerja yang berlaku di tingkat I atau wilayah provinsi, termasuk kabupaten / kota di dalamnya.

Namun, istilah UMR pun dudah tidak digunakan lagi.

Sebagai gantinya, merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, UMR tingkat I diganti dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan UMR tinggak II diganti dengan nama Upah Minimum Kota / Kabupaten (UMK).

2. Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batasan upah minimal yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten / kota yang tercakup.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Pasal 1 terkait Upah Minimum, besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten / kota.

Hal ini kerena setiap kabupaten / kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda.

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini