AYOCIREBON.COM- Catat syarat dan dokumen yang harus disiapkan pelamar disabilitas dalam seleksi PPPK Guru 2022.
Sedianya, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dibuka mulai 25 Oktober 2022, termasuk bagi pelamar disabilitas.
Namun belakangan, pemerintah melalui Kemdikbudristek menunda pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022. Dalam hal ini, pelamar disabilitas pun terimbas.
Meski sampai kini belum ada informasi resmi mengenai pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022, tidak ada salahnya kembali mengamati syarat dan dokumen yang harus disiapkan, khususnya bagi pelamar disabilitas.
Dengan begitu, diharapkan saat pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dibuka Kemdikbudristek, persiapan telah matang.
Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022, seleksi PPPK Guru 2022 diperuntukkan bagi tiga jenis pelamar prioritas dan pelamar umum.
Berikut ketiga jenis pelamar prioritas dalam seleksi PPPK Guru 2022 :
Baca Juga: UPDATE Pendaftaran PPPK di SSCASN BKN, Ini Cara Upload Dokumen yang benar
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
1. THK II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Guru non ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Artikel Terkait
Gara-gara Kata 'Tidak Tahu' PRT Ferdy Sambo Disemprot Hakim, Ancam Bisa Dipidanakan
Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Terima BSU, Alasannya untuk Keadilan
Sinopsis PREMAN PENSIUN 7 Episode 14 : Saep Dapat Member Baru Pencopet Cantik
Jonatan Christie Alami Cedera Tapi Kekeh Ikuti Ajang Hylo Open 2022
Profil Rohimah, ART asal Garut Korban Penyekapan Majikan di Bandung yang Biadab
Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Selasa 1 November 2022, Saksikan D Academy 5
Pesta Halloween Berujung Petaka, Kepolisian Korsel Selidiki Penyebab Insiden Itaewon
Korea Selatan Berduka, Presiden Yoon Suk Yeol Menyatakan Distrik Itaewon Sebagai Zona Bencana