4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas I.
Baca Juga: Apa Itu Benzena yang Ada di Shampo Unilever hingga Disebut Pemicu Kanker ?
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non ASN yang tidak termasuk dalam Guru non ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Sementara, pelamar umum terdiri atas :
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek ;
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Sementara, para pelamar dalam seleksi PPPK Guru 2022 harus memenuhi syarat berikut :
1. Warga Negara Indonesia ;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran ;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih ;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta ;
Baca Juga: Bukan Diboikot, Lesti Kejora dan Rizky Billar Pilih Vakum dari TV Agar Lebih Intim
Artikel Terkait
Gara-gara Kata 'Tidak Tahu' PRT Ferdy Sambo Disemprot Hakim, Ancam Bisa Dipidanakan
Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Terima BSU, Alasannya untuk Keadilan
Sinopsis PREMAN PENSIUN 7 Episode 14 : Saep Dapat Member Baru Pencopet Cantik
Jonatan Christie Alami Cedera Tapi Kekeh Ikuti Ajang Hylo Open 2022
Profil Rohimah, ART asal Garut Korban Penyekapan Majikan di Bandung yang Biadab
Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Selasa 1 November 2022, Saksikan D Academy 5
Pesta Halloween Berujung Petaka, Kepolisian Korsel Selidiki Penyebab Insiden Itaewon
Korea Selatan Berduka, Presiden Yoon Suk Yeol Menyatakan Distrik Itaewon Sebagai Zona Bencana