Link Video Wanita Kebaya Merah Diburu Netizen, Pemain dan Penyebar Terancam Didenda Puluhan Miliar

- Minggu, 6 November 2022 | 10:12 WIB
(Ilustrasi) video mesum (Istimewa)
(Ilustrasi) video mesum (Istimewa)

 

AYOCIREBON.COM - Berikut fakta terbaru terkait pemain dan penyebar video syur wanita berkebaya merah.

Diketahui baru-baru ini ramai di media sosial soal video syur wanita kebaya merah.

Terutama di media sosial Twitter. Netizen di Twitter kini ramai memburu link video syur wanita kebaya merah.

Karena video wanita kebaya merah itu kabarnya ada yang berfersi HD dengan durasi cukup lama yakni 16 menit.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Malam Ini, Minggu 6 November 2022: Asep Diam-diam Suka Anak Buahnya

Harus diketahui dengan tersebarnya video tersebut, pemain dan penyebar bisa terancam hukuman pidana dan denda miliaran rupiah.

Hal ini sudah diatur hukuman di Indonesia tentang pornografi jauh sebelum video mesum wanita berkebaya merah ini viral.

Apalagi dengan mudah tautan video mesum itu di-share dengan gampang oleh sederet netizen di media sosial.

Terkait hukum yang bakal menjerat serta penyebar video syur itu dilansir dari laman Hukum Online, pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan sebagai berikut.

“Melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: (1) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (2) kekerasan seksual; (3) masturbasi atau onani; (4) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; (5) alat kelamin; atau (6) pornografi anak” tulis laman tersebut.

Pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2023 di Kemenkumham, Ada Posisi untuk Lulusan SMA

Selain itu hukuman penyebar gambar dan video pornografi juga bisa dikenai Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi tentang larangan:

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini