Video Porno Perempuan Kebaya Merah Banyak Dicari, Ini Bahaya Nonton Video Porno Menurut Islam

- Senin, 7 November 2022 | 10:40 WIB
Video Porno Perempuan Kebaya Merah Banyak Dicari, Ini Bahaya Nonton Video Porno Menurut Islam (Pixabay)
Video Porno Perempuan Kebaya Merah Banyak Dicari, Ini Bahaya Nonton Video Porno Menurut Islam (Pixabay)

AYOCIREBON.COM -- Video perempuan kebaya merah banyak dicari kalangan pengguna media sosial yang penasaran.

Namun perlu diketahui, menonton video porno memiliki tingkat bahaya dalam ajaran agama Islam, termasuk nonton video wanita kebaya merah.

Terdapat banyak bahaya nonton video porno menurut Islam yang perlu diketahui oleh umat muslim agar bisa lepas dari kecanduan.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Bakal Terjadi di Indonesia, Ini Daftar Wilayah yang Bisa Lihat Secara Langsung

Adapun bahaya nonton video porno, salah satunya video viral perempuan kebaya merah melansir dari Suara.com adalah sebagai berikut ini.

1. Mendapatkan laknat dari Allah SWT

Menonton video porno atau segala sesuatu yang berbau tindak asusila dilarang oleh Allah SWT. Larangan tersebut tercantum dalam Quran surat 16:90, yang memiliki arti,

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Seleksi Kompetensi 22 Februari 2023, Ini Jadwal Lengkapnya

Dalam surat tersebut dijelaskan kita harus menjauhi segala sesuatu yang cabul, kotor, perbuatan zina dan lain sebagainya.

2. Kecanduan dan membuat seseorang menjadi penikmat kebahagiaan semu

Dalam laman islam.co disebutkan menonton video porno sama memungkinkan seseorang lambat laun memiliki perilaku adiktif.

Hal itu karena otak dapat memproduksi dopamine ketika seseorang merasakan kesenangan.

Baca Juga: Anthony Ginting Persembahkan Medali Emas Hylo Open 2022 untuk Sosok Paling Berharga dalam Hidupnya

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini