Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Jabatan Fungsional PNS Ini Tidak Dapat Diisi PPPK lho

- Jumat, 11 November 2022 | 12:12 WIB
Ilustrasi formasi jabatan fungsional PNS yang tidak dapat diisi PPPK. (kibrispdr.org)
Ilustrasi formasi jabatan fungsional PNS yang tidak dapat diisi PPPK. (kibrispdr.org)

AYOCIREBON.COM - Ketahui jabatan - jabatan fungsional PNS yang tidak dapat diisi PPPK.

Sesuai Kepmen PANRB Nomor 76 Tahun 2022, terdapat 187 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK.

Namun, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, PPPK tidak dapat menduduki jabatan tertentu.

PPPK tidak dapat menduduki jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri.

PPPK juga tidak dapat menduduki jabatan yang menurut ketentuan Undang Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi PNS.

Melansir kanal YouTube Fandi AP, setidaknya terdapat 92 formasi yang hanya bisa diisi oleh PNS.

Data ini diolah dari berbagai sumber dan disesuaikan dengan Kepmen PANRB Nomor 76 Tahun 2022.

Daftar JF yang Hanya Dapat Diisi oleh PNS

Berikut jabatan fungsional (JF) PNS yang tidak dapat diisi PPPK, berdasarkan rumpun jabatan :

- Pengawas Kualitas dan Keamanan (jumlah JF : 13)

-Akuntan dan Anggaran (Jumlah JF : 11)

- Manajemen (jumlah JF : 11)

- Arsitek, Insinyur, dan yang berkaitan (jumlah JF : 9)

- Penyidik dan Detektif (jumlah JF : 9)

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini