AYOCIREBON.COM - Ketahui jabatan - jabatan fungsional PNS yang tidak dapat diisi PPPK.
Sesuai Kepmen PANRB Nomor 76 Tahun 2022, terdapat 187 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK.
Namun, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, PPPK tidak dapat menduduki jabatan tertentu.
PPPK tidak dapat menduduki jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri.
PPPK juga tidak dapat menduduki jabatan yang menurut ketentuan Undang Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi PNS.
Melansir kanal YouTube Fandi AP, setidaknya terdapat 92 formasi yang hanya bisa diisi oleh PNS.
Data ini diolah dari berbagai sumber dan disesuaikan dengan Kepmen PANRB Nomor 76 Tahun 2022.
Daftar JF yang Hanya Dapat Diisi oleh PNS
Berikut jabatan fungsional (JF) PNS yang tidak dapat diisi PPPK, berdasarkan rumpun jabatan :
- Pengawas Kualitas dan Keamanan (jumlah JF : 13)
-Akuntan dan Anggaran (Jumlah JF : 11)
- Manajemen (jumlah JF : 11)
- Arsitek, Insinyur, dan yang berkaitan (jumlah JF : 9)
- Penyidik dan Detektif (jumlah JF : 9)
Artikel Terkait
Bocoran Spesifikasi Oppo Reno 9 Series, Usung Chipset Kelas Atas Snapdragon 8 Plus Gen 1, Berapa Harganya?
Jadwal Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 11 November guna Bayar Pajak Kendaraa
Jadwal Vaksin di Cirebon Hari ini, 11 November 2022
Parah! Istri Eks Kapolres Baubau Kepergok Check In dengan Kasatlantas saat Suami Tugas di Bali, Ini Sosoknya
Profil Alisia Rininta 'Novia' Takdir Cinta Yang Kupilih, Ternyata Telah Miliki 2 Anak
Realme 10 Seharga Rp 2 Jutaan Resmi Dirilis, Spesifikasinya Tidak Main-main
Sinopsis Tajwid Cinta Episode 5 Sore Ini: Tante Syifa Datang ke Jakarta Berniat Membongkar Rahasia Besar Usman