AYOCIREBON.COM - Widy Vierratale tengah tersandung kasus hukum.
Hal ini karena aksinya saat manggung di Palu, Sulawesi Tengah.
Pasalnya Widy Vierratale membuka baju di atas panggung saat tengah konser.
Atas aksinya itu, Widy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pornografi.
Widy Vierratale dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi. Laporan telah masuk pada Rabu (16/11/2022).
Akibat perbuatannya itu, Widy Vierratale kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Zainul sebagai kuasa hukum pelapor. Widy dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah," kata kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin dilansir dari Matamata.com.
Dikatakannya, pelapor memiliki barang bukti yang salah satunya video detik-detik Widy membuka baju dan melemparnya ke arah penonton.
Selain alasan pornografi, pelapor juga melaporkan Widy Vierratale karena takut adanya azab yang menimpa Kota Palu.
Pelapor mengkaitkannya dengan Tsunami yang pernah terjadi pada 2018.
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," ujar Zainal.
Sebelumnya, Widy sendiri telah angkat suara ihwal aksinya membuka baju dan melemparnya ke arah penonton. Dia mengaku aksinya spontan karena kegerahan.
Artikel Terkait
Widy Vierratale Buat Penonton Histeris, Nekat Buka Baju di Atas Panggung, Terlihat Hanya Pakai Bra Hitam