AYOCIREBON.COM- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah sampai sekarang belum mengumumkan besaran upah minimum kota / kabupaten atau UMK. Lantas, kapan penetapan UMK 2023 diumumkan ?
Menaker Ida Fauziyah sebelumnya menjadwalkan besaran UMK 2023 diumumkan pada 30 November 2022.
Namun belakangan, agenda itu berubah setelah Menaker Ida Fauziyah menyatakan besaran UMK 2023 diumumkan mundur dari jadwal sebelumnya.
Pengunduran waktu pengumuman UMK 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Penetapan upah minimum kota / kabupaten mundur paling lambat 7 Desember (2022)," tutur Ida Fauziyah melalui siaran virtual.
Baca Juga: Jadwal Vaksin di Cirebon Hari ini, 26 November 2022
Dalam penentuan UMK 2023, pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan.
Salah satu ketentuan itu berupa kewajiban bagi pemerintah daerah harus menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan di mana UMK 2023 harus meliputi hal berikut :
a. Upah tanpa tunjangan ; atau
Artikel Terkait
Gaji UMR Kuningan setelah UMK Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen Tak Sampai Rp 2,5 Juta
Wabah Flu Burung Memusnahkan 50,54 Juta Unggas di Amerika Serikat
Jadwal Tayang Film Keramat 2: Caruban Larang di Cirebon, Sabtu 26 November 2022 Ada di CGV dan XXI
UPDATE Korban Gempa Bumi dan Tanah Longsor di Cianjur, 310 Orang Meninggal, 24 Masih Hilang
Saatnya Upgrade HP di Akhir Tahun, Cek Daftar Harga HP Oppo Terbaru 2022, Oppo A Series hingga Reno Series
Jadwal Pemadaman Listrik Kuningan Hari ini, 26 November 2022