AYOCIREBON.COM- Simak daftar UMK 2023 di Ciayumajakuning yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
Daftar UMK 2023 di Ciayumajakuning didasarkan rumus perhitungan upah minimum yang diatur pemerintah.
Berdasarkan rumus tersebut, Indramayu dimungkinkan menjadi daerah dengan upah minimum kota / kabupaten tertinggi dalam daftar UMK 2023 di Ciayumajakuning.
Sampai kini, pemerintah sendiri belum mengumumkan penetapan UMK 2023.
Sedianya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah berencana mengumumkan penetapan UMK 2023 pada 30 November 2022.
Namun, rencana itu berubah menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Baca Juga: Jadwal Vaksin di Indramayu Hari ini, 26 November 2022
Meski pengumuman UMK 2023 mundur dari waktu yang diagendakan sebelumnya, Ida Fauziyah menekankan, pemberlakuan UMK 2023 dimulai 1 Januari 2023.
"Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota / kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023," tegas Ida Fauziyah dalam siaran virtual.
Artikel Terkait
Loker Indramayu Lulusan SMA di PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Ada 2 Lowongan Kerja
Polusi Udara Eropa Semakin Berbahaya dan Menyebabkan Lebih dari 200 Ribu Orang Meninggal
Innalillahi Kepala BKD Jabar Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Cipali
UPDATE Korban Gempa Bumi dan Tanah Longsor di Cianjur, 310 Orang Meninggal, 24 Masih Hilang
Saatnya Upgrade HP di Akhir Tahun, Cek Daftar Harga HP Oppo Terbaru 2022, Oppo A Series hingga Reno Series
Jadwal Pemadaman Listrik Kuningan Hari ini, 26 November 2022
Kapan Penetapan UMK 2023 Diumumkan ? Cek Tanggalnya DI SINI