AYOCIREBON.COM - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Yogyakarta atau UMP Jogja 2023 resmi diumumkan pada Senin (28/11/2022).
UMP Jogja 2023 naik sebesar 7,65 persen kini menjadi Rp 1.981.782,32 dari sebelumnya Rp 1.840.951,53.
Ini berarti UMP Jogja 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 140.866,86.
"Hari ini diputuskan (gubernur DIY), disepakati berkenaan dengan upah minimum propinsi berdasarkan komunikasi diskusi bahwa UMP merupakan jaring pengaman sosial naik 7,65 persen atau sebesar Rp 140.866,86," papar Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Admistrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/11/2022), dikutip Suara.com.
Baca Juga: Link Nonton Kupu Kupu Malam Series Legal, Lengkap dengan Jadwal Tayang dan Sinopsisnya
Penetapan UMP Jogja 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Dengan UMP sebesar Rp 1,9 jutaan apakah pekerja bisa memiliki tabungan sebanyak Rafathar Malik Ahmad, putra dari Raffi Ahmad.
Diketahui tabungan Rafathar berjumlah Rp2 miliar.
Jumlah itu diungkapkan oleh sang ayah Raffi Ahmad.
Artikel Terkait
UMP Banten 2023 Jadi Naik 6,4 Persen UMK Cilegon Tertinggi Capai Rp4,7 Juta, Pandeglang Tak Sampai Rp3 Juta
Full Senyum! UMK Jawa Barat 2023 Lebih Tinggi dari UMP DKI Jakarta, Tiga Daerah dapat Gaji Rp 5 Juta
UMP Riau 2023 Capai Rp3,19 juta, Ini Daftar UMK 2023 Pekanbaru, Dumai, Kampar hingga Pelalawan
UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Cek UMK Medan 2023, Gaji Tertinggi Rp 3,6 Juta