AYOCIREBON.COM - Pemberlakuan tilang elektronik mulai masif usai larangan atas tilang manual agar memberikan alus penilangan yang lebih transparan, efektif, dan menghindari pungutan liar oknum.
Saat pelanggaran tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian. Bahkan, kini pengendara bisa mengecek status tilang kendaraannya dengan mudah.
Berikut cara untuk mengecek status kendaraan apakah kena tilang atau tidak.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
1. Akses laman etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Kemudian, pilih "CEK DATA"

4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available"
5. Jika ada pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Meski demikian, Kepolisian RI telah memberikan opsi menyanggah atau melakukan konfirmasi bila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, namun mendapat kiriman surat e-tilang.
Dengan demikian, pengendara dapat membantah surat konfirmasi tilang ETLE jika dirinya tidak melanggar.
Artikel Terkait
10 Link Website Latihan Interview Kerja, Bisa Membantu Melatih Skill Bicaramu
Gelar One Day with Citizen, DPRD Kota Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Eksistensi Budaya Cirebon
Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Episode 112 Malam Ini: Novia Panik, Tammy Diculik Menggunakan Mobil?
Jadwal Acara SCTV Kamis 15 Desember 2022 Nantikan Sinetron Takdir Cinta yang Kupilih Makin Seru
Daftar Pemain Sinetron Aura, Sinetron SCTV Terbaru Disebut Bakal Tayang Pekan Depan
Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka ? Simak Deretan Formasi yang Jadi Prioritas Pendaftaran CPNS 2023
Sinopsis Aura, Sinetron SCTV Terbaru yang Diperankan Natasha Wilona Bergenre Misteri Muncul Malaikat Pelindung
Batal Diperingati Kali Kedua, Pemilik Restoran Daging Anjing di Kota Cirebon Diminta Lakukan Ini
Sebelum Pembangunan Taman Pedati Gede, Pegawai DPRKP Kota Cirebon Ziarah 3 BulanĀ
Link Download Avatar 2 The Way Of Water (2022) LK21 - Layarkaca21 - Ilegal