Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Lengkap dengan Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE

- Rabu, 14 Desember 2022 | 16:36 WIB
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Lengkap dengan Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Lengkap dengan Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE

 

AYOCIREBON.COM - Pemberlakuan tilang elektronik mulai masif usai larangan atas tilang manual agar memberikan alus penilangan yang lebih transparan, efektif, dan menghindari pungutan liar oknum.

Saat pelanggaran tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian. Bahkan, kini pengendara bisa mengecek status tilang kendaraannya dengan mudah.

Berikut cara untuk mengecek status kendaraan apakah kena tilang atau tidak.

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

1. Akses laman etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Kemudian, pilih "CEK DATA"

Cara cek kendaraan kena e-tilang.
Cara cek kendaraan kena e-tilang.

4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available"

5. Jika ada pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

 

Meski demikian, Kepolisian RI telah memberikan opsi menyanggah atau melakukan konfirmasi bila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, namun mendapat kiriman surat e-tilang.

Dengan demikian, pengendara dapat membantah surat konfirmasi tilang ETLE jika dirinya tidak melanggar. 

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini