Ferdy Sambo Akhirnya Akui Anak Buahnya Tak Bersalah: Tak Tahu Cara Menebus Dosanya

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 19:52 WIB
Ekspresi Ferdy Sambo saat Yakinkan Hakim bahwa Dirinya Tak Bohong soal Kasus Brigadir J (Tangkapan Layar YouTube metrotvnews)
Ekspresi Ferdy Sambo saat Yakinkan Hakim bahwa Dirinya Tak Bohong soal Kasus Brigadir J (Tangkapan Layar YouTube metrotvnews)




AYOCIREBON--- Terdakwa Kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan anak buahnya yang terjerat obstruction of justice kasus kematian Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak bersalah.

Hal Tersebut diungkap oleh Ferdy Sambo saat sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Pada Jumat 16 Desember 2022.

Dilansir dari ayojakarta.com, Pada sidang tersebut Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan tidak bersalah dalam kasus kematian Brigadir J.

Ia juga menyebutkan bahwa anak buahnya itu adalah orang-orang yang hebat, hal tersebut dinyatakan dengan tersedu seperti menahan tangis.

Baca Juga: Benny Ali Sempat Labrak Ferdy Sambo Libatkan Banyak Orang Terseret Kasus Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

“Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria kemudian Irfan tidak ada yang mengerti, apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah yang mulia,” ucap Sambo.

Suami Putri Candrawathi itu juga mengatakan tak mengerti bagaimana caranya membalas dosa-dosa yang telah diperbuat.

“Saya tahu saya salah, saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa. Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal, saya salah yang mulia dan saya siap dihukum,” jelasnya.

Disisi lain, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria mengaku heran tentang kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Istri Saya Diperkosa Yosua! Bharada E Dituding Ngarang-ngarang Cerita

Ia mengaku heran karena menjadi terlibat dalam pengamanan DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Padahal menurut Agus, ia sering mengamankan CCTV di kasus lain dan tidak menjadi permasalahan jika ada izin.

Hal itu diungkapkan oleh Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.

Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pertanyaan locus penyidikan kasus tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.

“Gini pak, kan saya biasa menangani kasus-kasus seperti ini, masalah koordinasi pihak Bareskrim atau pihak Polsek selama ini tidak ada masalah kok pak,” ucap Agus.

Ia juga mengatakan bahwa koordinasi soal pengamanan CCTV itu tidak berpengaruh banyak hal. Agus mengaku bahwa ia memang sering mengamankan CCTV di kasus lain namun tak jadi masalah.

“Pengalaman saya waktu itu kenapa pak hendra memerintahkan Acay kemudian saya harus bertemu Irfan karena mereka penyidik saat itu kita membantu membuat terang perkara ini,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan perintah kepada Irfan dan Acay untuk mengambil DVR CCTV.

“Kalau pemahaman saya cek mengamankan CCTV, saya tidak pernah mengganti DVRnya pak,” tegas Agus.

“Artinya diambil datanya,” tanya jaksa.

“Datanya saja,” jawab Agus.

“Dokumen didalamnya ya, saksi paham ya tentang DVR ya dan CCTV itu terkait sistem elektronik ya?,” tanya jaksa.

“Paham,” kata Agus.

“Include ya harus ada DVR, CCTV, monitor, hardisk, didalamnya harus ada itu satu kesatuan ya. Kalau satu diambil sistemnya terganggu ya?,” tanya jaksa.

“Kalau kita, saya di paminal ya pak,” jawab Agus.

Setelah mendengar sejumlah keterangan dari Agus Nurpatria soal perintahnya untuk Irfan mengamankan DVR CCTV.

Jaksa juga kembali menekankan tugas Agus yang seringkali mengamankan CCTV namun tak ada masalahnya.

“Sering pak, mengamankan CCTV, saya pernah melakukan penyelidikan kasus,” ucap Agus.

“Itu sesuai prosedur atau tidak, saksi pernah amankan barang elektronik itu pakai prosedur atau tidak?,” tanya Jaksa.

“Kalau saya pak, anggota saya melakukan pasti saya buatkan berita acaranya pak,” jawab Agus.

“Berarti ada prosedurnya ya, ada surat perintah berita acaranya, harus ada berita acara. Terkait dengan barang elektronik itu ada SOP khusus?,” tanya Jaksa.

“Dipaminal sepengetahuan saya di Den C ada pak,” jawab Agus.

“Bagaimana caranya?,” tanya jaksa lagi.

“Kalau di Den C itu kan mengatur hanyan laptop dan HP, kalau tidak salah,” jelas Agus.***



Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini