Link Daftar Seleksi PPPK Kementerian Agama Klik Disini Sebelum 6 Januari 2023

- Kamis, 22 Desember 2022 | 16:43 WIB
Link Daftar Seleksi PPPK Kementerian Agama Klik Disini Sebelum 6 Januari 2023 (instagram@kemenag)
Link Daftar Seleksi PPPK Kementerian Agama Klik Disini Sebelum 6 Januari 2023 (instagram@kemenag)

 

 

AYOCIREBON.COM-- Link daftar seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 untuk Kementerian Agama sudah dibuka.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 dengan jumlah yang dibutuhkan sebanyak 49.549 formasi.

Sekretaris Jenderal Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali menjelaskan bahwa ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Klik sscasn.bkn.go.id Link Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis baru Dibuka

Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam kategori 1 dan 2 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar di Jakarta, Rabu (21/12/2022) dilansir dari situs Kemenag.

“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” sambungnya dikutip dari laman Kemenag.

Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Paling Mudah dan Dibutuhkan, Punya Peluang Lolos Tinggi

Sementara Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini