AYOCIREBON.COM-- Kementerian Agama membuka 49.549 formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 dengan jumlah yang dibutuhkan sebanyak 49.549 formasi.
Sekretaris Jenderal Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali menjelaskan bahwa ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.
Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam kategori 1 dan 2 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar di Jakarta, Rabu (21/12/2022) dilansir dari situs Kemenag.
Baca Juga: Link Daftar Seleksi PPPK Kementerian Agama Klik Disini Sebelum 6 Januari 2023
“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” sambungnya dikutip dari laman Kemenag.
Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.
Sementara Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.
Ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Artikel Terkait
Begini Cara Cek Formasi PPPK 2022 Lengkap Persyaratannya
Segera Tutup! Pendaftaran Seleksi Calon PPPK 2022 Tenaga Kesehatan di Kemendag, Ini Syaratnya
Lengkapi Berkas Sebelum Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Informasi Lengkap di Sini
Cek Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Klik sscasn.bkn.go.id, Siapkan Berkas Ini
Cara Mengajukan Sanggah Bagi Pelamar yang Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022
Cek Sekarang! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Klik sscasn.bkn.go.id
Segini Gaji dan Tunjangan PPPK 2022, Pantas Saja Banyak yang Daftar
DPRD Kota Cirebon Dorong Proses Penerimaan PPPK Kategori Guru Rampung pada 2023
Klik sscasn.bkn.go.id Link Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis baru Dibuka
Link Daftar Seleksi PPPK Kementerian Agama Klik Disini Sebelum 6 Januari 2023