Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum

- Rabu, 18 Januari 2023 | 13:13 WIB
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum (tangkap layar Kompas TV)
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum (tangkap layar Kompas TV)

AYOCIREBON.COM – Putri Candrawati yang merupakan istri dari Ferdy Sambo telah melakukan sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu, 18 Januari 2023.

Putri Candrawathi dituntut delapan tahun tahanan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat.

Kasus ini sudah mencapai babak terakhir dengan munculnya putusan yang menuntut tuntutan delapan tahun hukuman penjara kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bursa Taruhan Persita Tangerang vs Persebaya Liga 1 Hari Ini, Lengkap Link Nonton Langsung dan Prediksi Skor

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada sidang yang digelar Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Jakarta Selatan.

JPU mengatakan bahwa Putri menghilangnya nyawa korban Novriansyah Yosua Hutabarat, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, tidak memberikan keterangan di persidangan, dan tidak menyesali perbuatannya.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Putri Candrawathi terbukti bersalah, turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Beberkan 6 Hal yang Jadi Pertimbangan

Putri terenyuh dan memejamkan matanya saat disebutkan tuntutan tersebut. Hal ini tentu tidak sesuai harapan ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat yang berharap Putri dituntut hukuman mati. (Aisy Ratutri Dedi)

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini